Dir Reskrimsus Polda Jateng Sebut Korban BLN dari Wilayah Jatim Sempat Diperiksa

Dir Reskrimsus Polda Jateng Sebut Korban BLN dari Wilayah Jatim Sempat Diperiksa

DITEMUI : Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Djoko Julianto, SIK MH ditemui di ruang kerjanya di Semarang. Foto : Erna Yunus Basri--

SALATIGA, diswayjateng.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Djoko Julianto, SIK MH menyebutkan, jika korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dari wilayah Jawa Timur juga membuat pengaduan ke Polda Jateng

Bahkan dari beberapa daerah di Jatim sempat diperiksa dan dimintai keterangan. 

Hal ini disampaikan Kombes Pol Djoko Julianto kepada wartawan di ruang kerjanya. 

Disampaikan Djoko Julianto, untuk korban hampir puluhan ribu dan tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. 

BACA JUGA: Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan Kepala Kantor Cabang BLN Salatiga Sebagai Tersangka

BACA JUGA: Tim Polda Jateng Gotong Satu Boks Berkas, Kantor BLN Salatiga Ditempel Stiker Dalam Pengawasan Subdit II Eksus

"Korbannya memang di kabupaten/ Kota baik di Jawa Tengah termasuk Kabupaten Kota di Jawa Timur. sempat kita melakukan pemeriksaan dan bertemu dengan beberapa korban ada sebagian di wilayah Jawa Timur sudah berkomunikasi dengan kita," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2026, malam. 

Pihaknya juga memastikan, penetapan tersangka tidak sebatas D, Kepala Cabang BLN Salatiga saja. Dengan penyidikan berjalan saat ini, pihaknya akan terus memberikan perkembangan kepada masyarakat. 

"Penetapan tersangka baru (tidak menutup kemungkinan), terus akan kita kembangkan. Hasilnya akan kita sampaikan kepada masyarakat dan yang pasti kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah sangat antusias dan serius menangan perkara ini," tandasnya. 

BACA JUGA: Kali Kedua, Kantor BLN di Salatiga kembali Digeledah Polda Jateng

BACA JUGA: Pelaku Perusakan Garis Polisi di Rumah Bos BLN Nicho di Salatiga Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kepala Cabang Salatiga Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) berinisial DLY, telah ditetapkan tersangka (TSK) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. 

Bahkan, kediaman DLY di Tegalrejo sekaligus digunakan sebagai Kantor Cabang BLN Salatiga telah digeledah petugas Ditreskrimsus Polda Jateng. 

Penetapan tersangka DLY dalam perkara tidak pidana perbankan atau penipuan atau penggelapan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Cabang Salatiga. 

BACA JUGA: Tuntut Jaminan Kasus Berjalan, Korban BLN Audiensi dengan Tim dari Dit Reskrimsus di Polres Salatiga

BACA JUGA: Korban BLN Laporkan Kapolres Salatiga, Penyidik Ditreskrimsus hingga Kapolda Jateng ke Propam Hingga Irwasda

"Sementara ini, kita masih tetap satu tersangka atas inisial D (DLY), sebagai Kepala Cabang Koperasi BLN wilayah Salatiga," kata Kombes Pol Djoko Julianto. 

Namun, ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan dari hasil pengembangan. Baik dari keterangan saksi,  termasuk barang bukti yang telah diamankan. 



Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait