Pemprov Jawa Tengah Akan Tetapkan Upah Minimun Provinsi Awal November

Kamis 17-10-2024,10:55 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

SEMARANG, jateng.disway.id - Pemerintah provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.

Penetapan Upah Minimum Provinsi itu di keluarkan setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan rekomendasi bupati/wali kota.

Jadwal penetapan Upah Minimun Provinsi ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana usai berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, serta pengusaha di Front One HK Resort, Kota Semarang, Rabu malam, 16 Oktober 2024.

Dalam dialog ketenagakerjaan dihadiri oleh 25 federasi serikat pekerja atau buruh, asosiasi pengusaha, Kamar Dagang Indonesia Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:Satuan Lantas Polres Semarang Gelar Ramp Check, Pastikan Mendaraan dan Pengemudi Laik Jalan

BACA JUGA:Hadapi 3 Agenda Nasional, Polres Semarang Kuatkan Sinergitas Harkamtibmas Bersama MUI Kabupaten Semarang

Nana menjelaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi ini berdasar Regulasi Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.

"Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu. Ada rumus yang sudah disiapkan," kata Nana.

Nana meyakini, dialog tersebut merupakan upaya menyerap aspirasi sebagai persiapan penetapan upah minimum tahun 2025.

"Dialog yang dilakukan bertujuan untuk menjaga kondisi hubungan industrial yang harmonis. Sebab, kondisi itu penting untuk keberhasilan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi," katanya.

BACA JUGA:Di Kasus Korupsi PDAM, Kajari Kabupaten Semarang Terima Titipan Uang Kerugian Negara Hingga Rp8,5 Milliar

BACA JUGA:Mengenang Pertempuran 5 Hari di Semarang, Pemuda Semarang Pukul Mundur Penjajah Jepang


Dalam dialog tersebut, Ia menampung seluruh masukan dan aspirasi dari pekerja dan pengusaha. Dialog lebih menekankan perihal pengupahan tenaga kerja atau upah minimum.

Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang rencana ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2024. Kemudian upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.

"Memang setiap tahun dilaksanakan, menjelang penetapan upah minimum kita selalu mengadakan silaturahmi," kata Nana Sudjana

Selain itu, dialog dilakukan untuk tetap menjaga komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh.

BACA JUGA:High Heels Patah, 2 Warga Binaan Lapas Wanita Semarang Hampir Jatuh saat Fashion Show

BACA JUGA:176 Warga Lapas Wanita Semarang Siap Ikut Pilkada 2024


Nana mengatakan baik pekerja atau buruh, pengusaha, maupun pemerintah merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.

Komunikasi menjadi penting agar semua permasalahan pada sektor ketenagakerjaan dapat dicarikan solusi dan diselesaikan secara baik-baik.

"Pekerja tanpa pengusaha tidak akan jalan, pengusaha tanpa pekerja juga tidak akan jalan. Saling membutuhkan. maka peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan,"  katanya.

Kategori :