SRAGEN, diswayjateng.id - Sebanyak 55 liter miras jenis Ciu diamankan jajaran Polres Sragen dari seorang pedagang bernama Manto warga Dukuh Gunung Sari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Pedagang kelontong ini kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis ciu dan diamankan aparat kepolisian setempat, Selasa 8 Oktober 2024.
Polisi mengamankan dan menyita sebanyak 55,5 liter miras jenis ciu dari warung pelaku. Razia yang digelar apara kepolisian ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya mengatakan, razia yang dilakukan kali ini memang menyasar pedagang miras yang masih nekat berjualan.
BACA JUGA:30 Penjual Miras di Bumi Kartini Diciduk Polisi, Duh Ternyata Sanksinya Hanya Tipiring
Kebetulan saat razia di wilayah Sumberlawang, polisi mendapati sebuah warung yang juga menjual miras jenis ciu.
Menurutnya, barang bukti (BB) yang disita terdiri atas 1 kardus berisi 20 botol ciu berukuran 1,5 liter serta 1 kardus berisi 17 botol yang juga berukuran 1,5 liter.
Jadi total ciu yang diamankan adalah 55,5 liter ciu. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 jeriken kosong berukuran 30 liter bekas penyimpanan ciu.
Setelah penangkapan, sang pedagang kemudian diberikan pembinaan oleh petugas dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual minuman keras lagi.
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Tegal Terjunkan 9.396 Personel Satlinmas Amankan Pilkada 2024
Operasi ini dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Sumberlawang Iptu Sigit Krisyanto.