30 Penjual Miras di Bumi Kartini Diciduk Polisi, Duh Ternyata Sanksinya Hanya Tipiring

30 Penjual Miras di Bumi Kartini Diciduk Polisi, Duh Ternyata Sanksinya Hanya Tipiring

Selain menyita barang bukti miras, Polres Jepara menjerat 30 penjualnya dari 30 lokasi berbeda dengan Perda Tipiring Nomor 1 Tahun 2013.-arief pramono/diswayjateng.id-

JEPARA, diswayjateng.id-  Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jepara rupanya memang sulit dihentikan. Terbukti, Polres Jepara lag-lagi menyita ratusan botol miras berbagai merek dari 30 lokasi penjualan miras di wilayah Bumi Kartini.

Selain menyita barang bukti miras, polisi pun menjerat 30 penjualnya dari 30 lokasi berbeda dengan Perda Tipiring Nomor 1 Tahun 2013. Pelanggaran Perda ini ancaman hukumannya 3 bulan.

Hasil tangkapan yang diperoleh polisi, saat menggelar operasi penyakit masyarakat salah satunya penjualan miras. Razia digelar sejak 28 September hingga 6 Oktober 2024, sebagai upaya menjaga kondusivitas, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Jepara.

BACA JUGA: Arena Judi Dadu di Jepara Dikosek Polisi, Lima Penjudi Amatiran Ditangkap

“Selama sepekan penindakan, kami menyita 243 botol miras. Dengan rincian, 162 botol miras produksi pabrik dan 81 botol miras oplosan dalam kemasan air mineral,” ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, Senin 7 Oktober 2024.

Kompol Edy mengatakan, dari pengakuan puluhan penjualnya miras dengan cara kulakan dari luar daerah Jepara. Sedangkan miras lainnya diperoleh dari distribusi langsung dari pabrik yang dijual di toko-toko.

BACA JUGA: Grebek Produsen Rokok Bodong di Robayan Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 166.050 Batang Rokok Ilegal

Kompol Edy Sutrisno menambahkan, Polres Jepara beserta Polsek Jajaran tidak akan pernah berhenti melakukan upaya yang bisa menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Tentunya kami bersinergi dengan pemerintah, TNI serta seluruh elemen masyarakat untuk terus melakukan upaya mencegah gangguan kamtibmas” terangnya.

BACA JUGA: Temuan Limbah Medis Obat Terlarang Gegerkan Warga Jepara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: