Tim Hukum Mansur-Bobby Sambangi Bawaslu Kabupaten Pemalang, Ada Apa?

Minggu 29-09-2024,21:30 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati  Mansur Hidayat dengan Mohammad Bobby Dewantara menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Sudadi  di Kantor barunya di Jalan Mochtar Nomor 4 Seputar Alun-alun Pemalang.

Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 2 Dr Aji Sudarmaji SH MH bersama seluruh anggotanya datang di kantor Bawaslu, selain untuk silaturahmi juga untuk menyampaikan pesan. Salah satu tentang keinginan pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Pemalang. 

Pihaknya hadir di Bawaslu selain melakukan silaturahmi, juga untuk menyampaikan pesan. Adapun pesannya inginan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pemalang sesuai dengan kaidah dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:PMI Batang Sabet 7 Penghargaan di Kemah Bhakti Sibat Nasional

"Pesan kami,  tentunya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pemalang ini sesuai dengan apa yang dikehendaki penyelenggara Pemilu,"katanya.

Pihaknya menegaskan akan meminimalisir dan  tidak  serta merta membuat laporan. Namun akan melihat terlebih dahulu sejauh mana manfaat yang diperoleh. Meskipun tidak dipungkiri saat ini mulai ada kampanye negatif yang dilakukan di media sosial. 

Selain itu, juga untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. Dimana setiap tindakan dari tim kampanye akan dikomunikasikan dengan tim hukum terlebih dahulu agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Rambo Blusukan ke Salatiga, Ladenin Selfie Warga Sampaikan Program Permudah Akses Kredit UMKM

"Maka  kita berharap dapat bekerjasama dan  Bawaslu agar tetap netral dalam melaksanakan tugas pengawasan Pilkada,"ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi mengapresiasi silaturahmi dan audiensi yang dilakukan. Disebutkan, secara prinsip  sama-sama untuk melaksanakan tugas agar Pilkada dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Dimana Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya dengan dua metode yaitu pencegahan dan penindakan.

"Banyaknya laporan yang masuk maupun tindakan yang dilakukan, tentunya akan menjadi indikator kesuksesan Bawaslu Kabupaten Pemalang,"jelasnya.

BACA JUGA:Memperkenalkan Budaya Ngopi, KAI Berikan 1.000 Cup Kopi Gratis

Saat ini masih ada masyarakat yang belum memahami secara benar tentang aturan Pilkada.  Misalnya, mereka asal laporan, padahal sebenarnya apa yang mereka laporkan bukan merupakan tindak pelanggaran. Oleh karena itu menjadi tugas bersama baik Bawaslu maupun tim hukum para paslon untuk ikut memberikan edukasi kepada masyarakat. Terkait kampanye hitam (black campaign) jelas dilarang dan hal itu bisa masuk dalam ranah pidana.  

“Terlebih lagi untuk kampanye pasangan calon melalui media sosial sudah diatur. Yakni melalui akun-akun yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Pemalang,"tandasnya.

Kategori :