Masyarakat Dukuhwringin Tegal Desak PAW Kades Segera Dilaksanakan

Masyarakat Dukuhwringin Tegal Desak PAW Kades Segera Dilaksanakan

SAMPAIKAN ASPIRASI - Puluhan warga menggeruduk Balai Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi untuk menyampaikan aspirasi soal PAW Kades, Kamis (15/1/2026) pagi.--

SLAWI, diswayjateng.com – Kesabaran warga Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, tampaknya sudah di ujung batas. Setelah 15 bulan dipimpin penjabat sementara (Pj) kepala desa, masyarakat yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Desa Dukuhwringin (FAMDD) secara tegas mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa.

Desakan itu disampaikan langsung dalam forum penyampaian aspirasi di Balai Desa Dukuhwringin, Kamis (15/1/2026) pagi. Puluhan warga datang membawa tuntutan yang sama: Dukuhwringin harus punya kepala desa definitif, bukan Pj berkepanjangan.

Aksi tersebut diterima jajaran BPD Dukuhwringin dengan pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Penyampaian aspirasi berlangsung tertib tanpa gesekan, namun sarat pesan keras.

Ketua FAMDD, Andi Purwanto, menegaskan bahwa PAW kades seharusnya sudah lama dilaksanakan. Ia menyebut kondisi desa saat ini tidak ideal karena terlalu lama dipimpin Pj.

“Kepala desa Dukuhwringin mengundurkan diri sejak September 2024 untuk ikut Pilkada Pemalang. Artinya sudah ada kekosongan jabatan selama sekitar 15 bulan. Padahal masa jabatan kades masih sampai 2031,” tegas Andi.

Menurutnya, tuntutan PAW memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2019.

“Pasal 2 ayat 1 menyebutkan PAW wajib dilaksanakan apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa lebih dari satu tahun. Bahkan Pasal 4 huruf A menegaskan BPD harus membentuk panitia PAW paling lama 15 hari sejak kades berhenti,” paparnya.

Andi menilai keterlambatan pelaksanaan PAW telah melampaui batas kewajaran. Terlebih, selama kekosongan jabatan tersebut, Pj Kepala Desa sudah berganti hingga empat kali, seluruhnya berasal dari unsur kecamatan.

“Ini bukan kondisi normal. Desa tidak bisa terus-menerus dipimpin Pj. Kami minta BPD segera menindaklanjuti aspirasi ini dan menyampaikannya ke bupati atau DPRD,” tegasnya.

Senada, Bendahara FAMDD, Rihad Harison, mengatakan alasan penundaan PAW karena Pemilu 2024 sudah tidak relevan lagi.

“Dulu PAW memang ditunda karena ada surat edaran Kemendagri untuk menjaga stabilitas pemilu. Tapi sekarang pemilu sudah lama selesai, bahkan lebih dari setahun. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegas Rihad.

Ia menambahkan, desakan PAW dari masyarakat bukan baru sekali ini. Namun, selalu tak kunjung ditindaklanjuti.

“Padahal masyarakat menjamin pelaksanaan PAW akan aman, tidak ada gejolak atau gesekan. Kesadaran warga sudah jauh lebih baik,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait