Apa yang Terjadi jika Kabur dari Pinjol? Berikut Penjelasannya

Kamis 29-08-2024,18:30 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Apa yang akan terjadi jika kabur dari pinjol? Ini adalah penjelasan yang penting untuk diperhatikan oleh para nasabah. Beberapa nasabah yang mengalami gagal bayar akan mendapatkan penagihan dari perusahaan pinjaman online.

Apa yang akan terjadi jika kabur dari pinjol? Pinjol sering kali menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah keuangan. Namun, meningkatnya jumlah pengguna pinjol juga menyebabkan beberapa nasabah mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran atau mengalami gagal bayar.

Apa yang akan terjadi jika kabur dari pinjol? Penggunaan layanan pinjaman online atau pinjol di kalangan masyarakat terus meningkat. Hal ini disebabkan oleh banyaknya penyedia pinjol yang menawarkan kemudahan dan berbagai penawaran menarik. 

BACA JUGA:Pinjol Bunga di Bawah 1% Terbaru dan Resmi OJK

Lalu, apa yang akan terjadi jika kabur dari Pinjol? Jawabannya adalah hal ini dapat merugikan Anda sebagai nasabah. Salah satu risiko dari menghindar dari pinjaman online ilegal adalah akumulasi denda yang akan semakin membengkak.

Pinjol ilegal biasanya akan mengenakan denda yang sangat tinggi jika peminjam terlambat dalam melunasi angsuran bulanan. Yuk simak artikel, Apa yang akan terjadi jika kabur dari pinjol?

Selain denda yang harus dibayar, berikut ini risiko Apa yang akan terjadi kabur dari pinjol:

1. Masuk dalam Daftar Hitam SLIK OJK

Saat mengajukan pinjaman online, penyedia layanan biasanya meminta sejumlah data pribadi seperti foto KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan akun internet banking.

Data tersebut digunakan untuk memverifikasi identitas peminjam secara menyeluruh. Jika suatu saat Anda mengalami masalah, misalnya tidak membayar pinjaman online sesuai tenggat waktu atau tidak melunasinya.

Data pribadi Anda akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), yang dapat mengakibatkan status Anda sebagai individu dengan masalah kredit. Hal ini akan menyulitkan Anda untuk mengajukan pinjaman di masa mendatang karena adanya catatan kredit yang buruk.

BACA JUGA:7 Pinjol Legal Tenor hingga 24 Bulan dan Limit Tinggi Resmi OJK

2. Bunga dan Denda yang Terus Bertambah

Perhitungan bunga untuk pinjaman online yang tidak dibayar atau belum dilunasi akan terus berlanjut. Risiko ini dapat menyebabkan akumulasi bunga dan denda yang semakin menumpuk, dengan total yang bisa mencapai puluhan juta.

3. Gangguan dari Debt Collector

Kategori :