Perda Larangan Alkohol Terkesan Mandul, Forkompinda Jepara Gerak Cepat Berantas Miras

Perda Larangan Alkohol Terkesan Mandul, Forkompinda Jepara Gerak Cepat Berantas Miras

Ribuan miras dengan beragam kemasan hasil Operasi Pekat Polres Jepara--

JEPARA, diswayjateng.com - Mandulnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten JEPARA terkait pelarangan Minuman Beralkohol, membuat peredaran minuman keras (Miras) di wilayah setempat tak terkendali. 

Padahal dalam Perda nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001, telah menegaskan tentang Larangan Minuman Beralkohol. 

Tidak tegasnya pengawasan dan penerapan Perda itu, membuat produsen dan pengedar miras dengan bebas menjalankan bisnis gelap mereka. 

Dampaknya, banyak warung dan kafe nekat menjual miras. Akhirnya, kondisi ini memicu tujuh warga Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji Jepara tewas, usai pesta miras oplosan. 

Kondisi darurat miras memaksa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di kabupaten setempat, melakukan pembahasan serius usai peristiwa itu terjadi. 

Langkah tersebut untuk mempersiapkan situasi kondusif menjelang Ramadan. Fokus lainnya mengantisipasi peredaran miras di Bumi Kartini. 

Pertemuan darurat di Gedung Shima Setda Jepara, dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar.

“Pencegahan miras bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama seluruh unsur Forkopimda, Forkopimcam, pemerintah desa, dan masyarakat,” ujar Ary Bachtiar. 
Kondisi darurat miras memaksa Forkopimda dan Forkopimcam di Jepara merapatkan barisan. --

Ia menambahkan, Bupati Jepara meminta seluruh unsur pemerintahan di tingkat kecamatan, termasuk danramil dan babinsa, aktif menekan peredaran miras yang berdampak langsung terhadap ketertiban umum. 

Menurut Ary, pihak kecamatan menjadi garda terdepan dalam deteksi dini dan pencegahan peredaran miras secara terpadu bersama pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Pertemuan ini mengacu pada Perda Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Jepara Nomor 4 Tahun 2001, tentang Larangan Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 3 ayat (1) dan (2).

Selain itu, Perda Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan Pasal 11 ayat (1) dan (2).

Ary berharap tiga pilar di tingkat kecamatan segera menyusun peta kerawanan wilayah. Selanjutnya melaporkan perkembangan situasi Kamtibmas secara berkala setiap bulan.

Pemkab Jepara menargetkan penurunan signifikan kasus miras, dan stabilitas kamtibmas yang terjaga. Target lainnya tidak adanya lagi korban akibat miras oplosan, serta penguatan peran kecamatan sebagai simpul pengendalian sosial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait