Terusik Aksi Balap Liar di Jepara, Polisi Respon Cepat Laporan Warga

Terusik Aksi Balap Liar di Jepara, Polisi Respon Cepat Laporan Warga

Polres Jepara menahan sejumlah motor yang terlibat balap liar menjelang Operasi Keselamatan Candi 2026.--

JEPARA, diswayjateng.com - Meski tahun lalu dilakukan operasi besar besaran dan pelarangan oleh Polri, namun tak menyurutkan penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar di Kabupaten JEPARA

Selain menimbulkan polusi suara dan mengganggu ketentraman masyarakat, balapan liar tidak bisa dibenarkan. Sebab pecinta kecepatan motor itu, telah diberi wadah event-event balapan di sirkuit yang ada di Jepara.

Karena itu, Tim Patroli Siraju Polres Jepara gencar berpatroli di jalan raya yang kerap dijadikan arena balap liar.

Patroli ini sebagai pembuka Operasi Keselamatan Candi 2026 yan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Seperti razia yang dilakukan polisi di ruas Soekarno-Hatta Kecamatan Tahunan Jepara. Kondisi jalan yang lebar dan halus, kerap dijadikan arena balap liar saat malam hari.

Dalam patroli malam itu, polisi membubarkan kerumunan puluhan remaja yang siap beraksi balapan liar. Dilaporkan tiga motor yang terindikasi balap liar, langsung disanksi tegas. 


Aparat Polres Jepara siap geber Operasi Keselamatan Candi 2026 di wilayah Bumi Kartini. --

Kapolres Jepara melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menerangkan, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan. Mulai dari motor yang tidak dilengkapi surat, ban kecil hingga knalpot brong.

“Dari kegiatan tersebut, kami mengamankan tiga motor dari pembalap liar di Tahunan,” ujar Kasihumas AKP Dwi Prayitna. 

Penindakan tersebut, kata AKP Dwi, juga menindak lanjuti keresahan masyarakat melalui layanan aduan call center 110 Polri. Yakni maraknya penggunaan knalpot brong, yang menimbulkan polusi suara dan mengganggu ketentraman masyarakat.

AKP Dwi meminta masyarakat agar tak segan melapor kepada pihak kepolisian, jika terusik oleh aksi balap liar.

AKP Dwi menegaskan, balap liar bisa membahayakan para pelaku juga pengguna jalan lainnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: