SCS Tersangka Kredit Fiktif Bank Salatiga Ajukan Justice Collaborator

SCS Tersangka Kredit Fiktif Bank Salatiga Ajukan Justice Collaborator

Advokat Agung Pitrah Maulana., S.H., M.H., M.K.n dari kantor Advokat Hukum PM Law Office. Foto : Erna Yunus Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Salah satu tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga SCS, akan mengajukan diri sebagai Justice collaborator (JC).


Melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Agung Pitrah Maulana., S.H., M.H., M.K.n dari kantor Advokat Hukum PM Law Office, SCS mengaku mengetahui seluruh kejadian berjalannya kredit fiktif melibatkan Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Salatiga yng turut menjadi tersangka, DS. 

"Tidak menutup kemungkinan klien saya bisa menjadi JC, yang mana dia akan membuka, dia akan transparan bagaiamana peran para pihak," ungkap Agung Pitra, Jumat 13 Februari 2026. 

Tentu saja, ditegaskannya kembali, sikap transparan ini tidak lepas bagaimana bisa mencairnya kredit yang terjadi pada tahun 2020 silam. 

Ia menilai, kredit Fiktif yang terjadi di Perumda BPR Bank Salatiga bukan fiktif orangnya. 

BACA JUGA: Kumpulkan Alat Bukti, Kejari Salatiga Kembali Dalami Kasus baru Dugaan Korupsi di BPR Bank Salatiga

BACA JUGA: Breaking News! Kejari Salatiga Tetapkan Dirut Bank Salatiga DS Tersangka, Bersama Dua Orang Stafnya

"Fiktif disini bukan orang, namun fiktif disini ada perpindahan nama. Yang mana, dari kakaknya ke adik tirinya yang juga sudah menjadi tersangka dalam perkara ini," bebernya. 

Bahkan, ditambahkan Agung, jika diperlukan kliennya SCS akan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait upayanya menjadi JC. 

"Saya kira, kalau itu diperlukan pasti akan saya lakukan sebagai Kuasa Hukum SCS," imbuhnya. 

Sebelumnya, SCS telah mengungkap semua fakta apa yang telah terjadi di tubuh Perumda BPR Bank Salatiga kepada Tim Kuasa Hukumnya, yang dikoordinatori Advokat Agung Pitrah Maulana.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Dirut Bank Salatiga Berdasarkan Keterangan 40 Saksi

BACA JUGA: Dirut Bank Salatiga Terancam 20 Tahun Penjara, Modus Operandi Kredit Fiktif

Bahkan, Agung merasa janggal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Salatiga hanya tiga orang saja padahal untuk sebuah persetujuan (kredit) di Perumda BPR Bank Salatiga itu harus melalui Tim supervisi terdiri dari enam orang. 

"Jadi, dalam pengajuan Kredit khususnya di Perumda BPR Bank Salatiga itu harus sepengetahuan Tim Supervisi yakni terdiri dari 6 orang," terang Agung Pitra ditemui Kantornya, di Jalan Jenderal Soedirman No. 260 Salatiga. 

Meski demikian, Agung Pitra mengakui kemunculan kredit fiktif ini memang tidak lepas peran dari kliennya SCS dengan posisi jabatan Analis Kredit saat itu. 

Namun, ia kembali mengingatkan jika dalam proses pencairan kredit menggunakan tim- yang disebut Tim Supervisi.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto Pernah Ingatkan Bobroknya Pengawasan Bank Salatiga

BACA JUGA: Tersangka Kredit Fiktif Bank Salatiga SCS Siap Buka-Bukaan, Advokat Agung Fitra: Mengikuti Perintah Atasan

Ketika muncul tersangka hanya tiga orang saja, Agung Pitra mempertanyakan dan merasakan kejanggalan. Mengingat, ada peran-peran dalam satu Tim Supervisi. 

Tim Supervisi yang dimaksud Agung Pitra memiliki peran masing-masing, yakni peran Analis Officer, peran Analis Kredit, peran Kepala Bagian (Kabar), peran Manajemen Risiko, dan peran Direktur Kepatuhan. Serta, tak kala penting adanya peran Direktur Umum (Dirut) Perumda BPR Bank Salatiga. 

Sehingga total terdapat sekitar 6 orang yang semestinya mengetahui adanya pencairan Kredit fiktif tersebut. 

Kejari Salatiga Menetapkan Empat Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Salatiga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Perumda Bank Salatiga. 

BACA JUGA: Pasca Penetapan Dirut DS sebagai Tersangka, Management Bank Salatiga Keluarkan Video Tanggapan

BACA JUGA: Kredit Fiktif Bank Salatiga, Advokat Agung Pitra: Janggal, Harusnya Lebih dari 3 Orang Tersangkanya

Para tersangka adalah DS selaku Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, WHW selaku Account Officer/Kepala Bagian Pemasaran pada Perumda BPR Bank Salatiga, SCS selaku Analis Kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga. Dan, RAP selaku Debitur.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tanggal 31 Desember 2025, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah cq. Perumda BPR Bank Salatiga sebesar Rp 3.036.304.993,00.

Ada pun, para tersangka menurut Kejari Salatiga memiliki peran masing-masing dan meloloskan kridit fiktif yang berjalan dari tahun 2020-2022.

Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga Terjadi Lagi, Fraksi Gerindra Meradang

BACA JUGA: Buntut Dirut Bank Salatiga Ditetapkan Ditahan di Rutan, Pj Sekda: Per Hari Ini Angkat Direksi Jadi Plt

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tanggal 31 Desember 2025, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah cq. Perumda BPR Bank Salatiga sebesar Rp 3.036.304.993,00.

Ada pun, para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dan para tersangka terafiliasi dalam kasus kredit fiktif di tubuh Bank Plat Merah milik Pemkot Salatiga. 

Kasus ini berjalan dari tahun 2020-2022, dan berdiri sendiri tidak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait