DISWAY JATENG - Debt collector merupakan petugas penagih hutang yang bekerja menagih debitur galbay, namun tak jarang dari mereka yang melakukan penagihan dengan tidak menyesuaikan aturan. Oleh sebab itu sangat penting untuk mengetahui tata cara penagihan pinjol.
Tata cara penagihan pinjol ini sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Sebelum mengajukan pinjaman online alangkah baiknya anda mengetahui tata cara penagihan pinjol dari OJK, hal ini untuk menghindari adanya penagihan dari debt collector yang melenceng dari aturan OJK.
Tidak perlu lama-lama berikut ini akan kami beritahu berbagai tata cara penagihan pinjol sesuai dengan OJK, yuk simak terus uraiannya dibawah ini.
BACA JUGA:5 Aturan Penagihan Pinjol Menurut OJK Terbaru
1. Identitas Penagih
Tata cara penagihan pinjol yaitu dengan menunjukkan identitas resmi yang diterbitkan oleh penyelenggara pinjaman online atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan penyelenggara pinjaman online.
Identitas tersebut harus memuat nama, foto, dan nomor identitas penagih.
2. Waktu Penagihan
Penagihan dapat dilakukan pada hari kerja (Senin-Jumat) antara pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB, penagihan di luar waktu tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan peminjam.
3. Frekuensi Penagihan
Penyelenggara pinjaman online atau pihak ketiga hanya dapat melakukan penagihan maksimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) hari.
Dengan rincian:
- 2 (dua) kali melalui panggilan suara; dan
- 2 (dua) kali melalui pesan singkat (SMS) atau whatsapp.
- 4. Larangan Penagihan
4. Larangan Penagihan
Tata cara penagihan pinjol tidak boleh dilakukan dengan cara:
- Mengirimkan pesan yang berisi ancaman, kekerasan, intimidasi, pelecehan, atau penghinaan kepada peminjam, keluarga, atau pihak lain yang tidak terkait dengan peminjam.
- Melakukan atau menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada peminjam.
- Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau norma kesopanan.
- Melakukan penagihan kepada anak di bawah umur atau kepada peminjam yang telah meninggal dunia.
- Melakukan penagihan di tempat kerja peminjam tanpa izin dari atasan peminjam.
- Penyelenggara pinjaman online juga dilarang untuk:
- Memublikasikan informasi mengenai identitas dan/atau data pribadi peminjam yang wanprestasi.
- Melakukan penagihan melalui media sosial.