Satresnarkoba Tangkap 3 Pemuda di Pekalongan, Nekat Edarkan Tembakau Sintetis

Satresnarkoba Tangkap 3 Pemuda di Pekalongan, Nekat Edarkan Tembakau Sintetis

Tersangka pengedar tembakau sintetis saat dibawa ke Mapolres Pekalongan-Istimewa-

PEKALONGAN, diswayjateng.com – Satresnarkoba Polres PEKALONGAN berhasil menangkap tiga pemuda berinisial MN (22), MA (27), dan AM (29) di sebuah rumah di Dukuh Kroto, Kecamatan Talun, PEKALONGAN, Jumat sore (16/1/2026).

Ketiga pemuda tersebut merupakan jaringan peredaran narkotika jenis serbuk bibit tembakau sintetis (sinte) di wilayah Kecamatan Talun.

Penangkapan Bermula dari informasi warga terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah Talun. Berdasar laporan tersebut, Tim personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan aksi tangkap tangan kepada para tersangka.

kasatresnarkoba Polres Pekalongan Albertus Sudaryono, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan secara berantai melalui pengembangan di lapangan.

"Kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar dan perantara jual beli narkotika golongan I jenis bibit sintetis. Dari tangan para tersangka, tim menyita barang bukti berupa satu paket serbuk bibit sinte berwarna orange dengan berat bruto 5 gram," ujar Sudaryono saat dikonfirmasi, Selasa (27/1).

Aksi penyergapan dimulai sejak pukul 16.30 wib. Petugas awalnya mengamankan tersangka pertama, MN (22), saat hendak mengambil paket serbuk di sebuah rumah warga  berinisial K di Dukuh Kroto yang kini menjadi DPO.

"Hasil interogasi di lapangan, MN mengaku diperintah oleh MA (27). Tidak butuh waktu lama, tim langsung bergerak mengamankan MA sekitar pukul 17.20 wib," jelas Sudaryono.

Dari keterangan MA, muncul nama terduga pelaku ketiga, AM (29), yang diduga menjadi otak atau pemesan utama. Petugas kemudian menciduk AM pada pukul 18.00 wib.

Ketiganya yang berstatus pengangguran ini kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pekalongan. Selain paket bibit sinte seberat 5 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, diantaranya tiga unit ponsel (Redmi Note 13, Samsung Galaxy M23 5G, dan POCO X6 Pro) yang digunakan untuk bertransaksi, satu buah jam tangan, serta kardus coklat sebagai pembungkus paket.

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya cukup berat karena status barang tersebut merupakan narkotika golongan I bukan tanaman," tegas Kasatres Narkoba itu.

Sudaryono mengimbau masyarakat untuk tak segan untuk memberikan informasi jika melihat adanya peredaran narkoba di lingkungannya agar bisa segera ditindak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait