BACA JUGA: Gampang! Begini Cara Cek BI Checking via Online maupun Offline, dan Cek Cara Membersihkannya
- Kolektibilitas 1: Tergolong lancar, peminjam yang selalu melunasi semua tagihan pokok dan bunga tepat waktu. Catatan perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: Dalam perhatian khusus. Jika debitur menunggak dalam melunasi utang pokok dan bunga antara 1 sampai 90 hari.
- Kolektibilitas 3: Masuk dalam golongan kurang lancar. Jika peminjam menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan. apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Pinjaman macet. apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Demikian informasi tips dan trik cara cek skor kredit menggunakan aplikasi SKORLIFE melalui ponsel. Semoga bermanfaat. (*)
Kategori :