Gampang! Begini Cara Cek BI Checking via Online maupun Offline, dan Cek Cara Membersihkannya

Gampang! Begini Cara Cek BI Checking via Online maupun Offline, dan Cek Cara Membersihkannya

BI Checking--ecatalog sinarmas land

DISWAY JATENG - BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas).

BI Checking dahulunya dikenal dengan layanan informasi berisi riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID). Dalam sistem tersebut, terdapat informasi seputar kredit nasabah yang saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang terdapat dalam sistem tersebut, antara lain; identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus yang berperan sebagai debitur, jumlah pembiayaan, dan riwayat pembayaran. Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sistem Informasi Debitur (SID) kini telah diubah namanya menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penyesuaian ini dipicu oleh perubahan struktur pengawasan perbankan yang saat ini telah berpindah dari Bank Indonesia ke OJK.

Dalam SLIK, terdapat layanan yang dikenal sebagai layanan informasi debitur (iDEB), yang memungkinkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mengakses informasi terkait riwayat kredit para nasabah. Melalui iDEB, lembaga keuangan memiliki akses untuk melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur, memastikan integritas informasi yang terkait dengan kreditur di berbagai lembaga keuangan.

Cara Cek BI Checking via Online (SLIK OJK) 

BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa DC dan BI Checking yang Aman dan Cepat Cair, Gak Perlu Takut Didatangi Debt Collector Lagi!

1. Melalui Situs iDebku OJK 

  • Persiapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu, sesuai dengan jenis debitur dan nomor identitas debitur.
  • Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id dan pilih opsi "Pendaftaran".
  • Isi formulir dengan informasi yang diminta, termasuk jenis debitur dan nomor identitas debitur, serta unggah dokumen pendukung.
  • Ajukan permohonan dan periksa statusnya di menu "Status Layanan" dengan memasukkan jenis debitur dan nomor identitas debitur yang sesuai.
  • Hasil dari proses BI Checking akan dikirimkan melalui email kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal satu hari kerja setelah proses pendaftaran selesai, dengan memperhatikan jenis debitur dan nomor identitas debitur yang telah diinput sebelumnya.

2. Melalui Cekaja.com 

  • Kunjungi situs https://www.cekaja.com/ dan klik tombol "Cek Skor Anda".
  • Isi formulir dengan data yang diminta dan ikuti petunjuk hingga informasi skor riwayat kredit ditampilkan.

3. Melalui Laman IDScore.id 

  • Kunjungi situs www.idscore.id dan login ke akun Anda atau daftar jika belum memiliki.
  • Pilih opsi "Cek Skor Kredit Anda Sekarang" untuk melanjutkan.

4. Melalui Aplikasi Skor Life 

  • Unduh Aplikasi Skor Life dari App Store atau Play Store.
  • Login ke akun Anda dan ikuti instruksi untuk mengisi data diri dan mengetahui skor kredit Anda.

Cara Cek BI Checking secara Offline 

  • Persiapkan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan.
  • Kunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat.
  • Isi formulir yang disediakan dan serahkan dokumen pendukung sesuai petunjuk.
  • OJK akan melakukan proses verifikasi dan hasilnya akan dikirimkan melalui alamat email yang telah Anda daftarkan. Dengan menggunakan metode ini, Anda dapat memperoleh informasi terkait riwayat kredit secara langsung dari kantor OJK yang bersangkutan.

BACA JUGA:5 Pinjol Cepat Cair Tanpa BI Checking Resmi Terdaftar OJK, Modal KTP Bisa Cair Cuma 10 Menit!

Cara Membersihkan BI Checking 

Berikut adalah cara untuk membersihkan catatan BI Checking yang buruk dan dapat dilakukan jika Anda mendapatkan skor rendah, misalnya skor 3 akibat tunggakan pembayaran atau cicilan yang tertunda: 

  • Segera lunasi cicilan kredit atau utang yang tertunda. Penting untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan secara tepat waktu, mengingat keputusan persetujuan kredit di lembaga keuangan bergantung pada catatan kredit yang bersih.
  • Setelah melunasi tunggakan, perhatikan perubahan pada catatan BI Checking. Jika skor belum berubah, ajukan klarifikasi kepada pihak bank yang bersangkutan.
  • Sertakan surat penjelasan atau klarifikasi dari bank tempat Anda mengajukan kredit, dan pastikan untuk mengonfirmasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa kewajiban kredit Anda telah diselesaikan. Tunggu konfirmasi resmi bahwa catatan BI Checking Anda telah membersih. Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda dapat memulihkan catatan kredit Anda ke posisi yang lebih baik dan memperbaiki skor BI Checking yang sebelumnya buruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: