4 Cara Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai Sebelum Mengajukan Pinjaman

Minggu 17-03-2024,04:00 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Zuhlifar Arrisandy

DISWAY JATENG - Pinjaman online menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak, entah itu legal atau ilegal. Jika Anda saat ini terlanjur menggunakan platfrom ilegal, perlu tahu cara agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Cara agar tidak terjebak pinjol ilegal tentu saja perlu diajukan sebelum Anda mengajukan pinjaman online. Selain menawarkan kemudahan, calon peminjam juga perlu waspada terhadap risiko menggunakan pinjol.

Pahami cara agar tidak terjebak pinjol ilegal dapat menghindari berbagai hal yang merugikan debitur. Salah satu contohnya, yakni penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan kasar.

Karena itu, sebelum Anda menggunakan pinjol pertimbangkan terlebih dahulu jika ingin mengajukan pinjaman. Berikut beberapa cara agar tidak terjebak menggunakan pinjol ilegal.

BACA JUGA: Cara Terhindar dari Teror Pinjol Ilegal Selama Bulan Ramadhan, Begini 4 Langkah Efektifnya

Begini cara agar tidak terjebak pinjol ilegal 

1. Waspadai Tautan yang Dibagikan Oknum Misterius

Cara agar tidak terjebak pinjol ilegal pertama, yakni dengan waspada dan jangan asal menggunakan tautan yang dibagikan. Tautan tersebut biasanya dikirim melalui SMS, WhatsApp (WA), Email, dan platfrom sosial media.

Didalam tautan tersebut biasanya ada penawaran dari pinjaman online yang terbilang cukup menggiurkan. Apabila Anda merasa curiga dengan tautan tersebut, sebaiknya jangan di klik.

OJK sendiri sudah mewanti-wanti kepada pengguna pinjol, bahwa pinjol legal hanya akan melakukan penawaran di aplikasi saja. Karena itu, pastikan Adna mengajukan pinjol di aplikasi legal saja dan abaikan tautan misterius tersebut.

BACA JUGA: Tanyakan 3 Hal ini Dijamin DC Lapangan Pinjol Berhenti Meneror Meskipun Nasabah Galbay

2. Cek Status Legalitas Pinjol

Langkah berikutnya, yakni mengecek legalitas platfrom yang ingin digunakan di website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Caranya cukup mudah Anda hanya perlu mengunjungi web OJK, yakni www.ojk.go.id.

OJK akan merilis secara berkala daftar pinjol legal di wesbite resminya. Karena itu, pastikan Anda menggunakan platfrom legal supaya terhindar dari berbagai risiko merugikan dari pinjol ilegal.

Hal ini, bertujuan agar Anda menggunakan pinjaman online yang sudah terdaftar OJK. Dengan ini, Anda bisa terbebas dari jeratan kerugian dari pinjol ilegal.

Kategori :