Cara Terhindar dari Teror Pinjol Ilegal Selama Bulan Ramadhan, Begini 4 Langkah Efektifnya
Cara terhindar dari teror pinjol ilegal--
DISWAY JATENG - Berikut ini cara terhindar dari teror pinjol ilegal selama bulan Ramadhan. Meskipun pinjaman online menawarkan berbagai keuntungan menarik, ada salah satu risiko yang perlu diperhatikan khususnya jika galbay.
Platfrom pinjol ilegal masih menjadi permasalahan banyak orang sehingga menimbulkan berbagai macam risiko kerugian. Supaya tidak terjadi berbagai hal yang merugikan, Anda perlu tahu cara terhindar dari teror pinjol ilegal.
Cara terhindar dari teror pinjol ilegal khususnya di bulan Ramadhan ini, dapat Anda lakukan dengan mudah. Sebagaimana yang diketahui, bahwa platfrom pinjaman online ilegal seringkali melakukan penagihan yang tidak lazim.
Jika saat ini Anda sudah terlanjur menggunakan pinjol ilegal, kami akan memberikan beberapa cara terhindar dari teror pinjol ilegal selama Ramadhan. Berikut beberapa langkah efektif yang dapat Anda coba.
BACA JUGA:Tanyakan 3 Hal ini Dijamin DC Lapangan Pinjol Berhenti Meneror Meskipun Nasabah Galbay
1. Jangan Telat Membayar
Cara terhindar dari teror pinjol ilegal pertama, yakni memastikan bahwa Anda selalu bayar tagihan tepat waktu. Hal ini merupakan langkah yang perlu dipahami sebelum mengajukan pinjol.
Bayar cicilan pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan. Dengan keterlambatan bisa menyebabkan berbagai masalah, terutama terjadinya teror atau ancaman.
2. Periksa Kelegalan Platfrom Pinjol yang Digunakan
Langkah berikutnya, yakni dengan mengecek status kelegalan penyedia pinjaman onine. Anda perlu memastikan platform yang digunakan resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek di wesbite resmi OJK dan periksa apakah aplikasi yang digunakan sudah terdaftar OJK atau belum. Jika ternyata platfrom yang digunakan ilegal, Anda gak perlu bayar dan laporkan saja ke lembaga berwajib.
BACA JUGA:Kabur dari Penagihan Utang DC Lapangan Pinjol Dapat Menyebabkan 4 Risiko Merugikan ini
3. Laporkan Pinjol Ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Seperti yang sudah dijelaskan pada poin kedua, jika platfrom tersebut terbukti ilegal Anda bisa melaporkannya ke OJK. Tak hanya OJK saja, Anda juga bisa melaporkan ke polisi dengan menyertakan bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: