DISWAY JATENG - Berikut informasi seputar etika penagihan DC lapangan pinjol yang dibolehkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penagih hutang debt collector harus mematuhi beberapa ketentuan yang dibuat oleh lembaga pengawas keuangan.
OJK memiliki aturan kepada penyelenggara fintech tentang etika penagihan DC lapangan pinjol. Selain itu, OJK juga menghimbau kepada debitur untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang aturan terbaru penagihan debt collector.
Keberadaan debt collector lapangan seringkali membuat resah dan khawatir debitur jika datang ke rumah. Karena itu, Anda perlu memahami peraturan etika penagihan DC lapangan pinjol terbaru 2024.
Apa saja etika penagihan DC lapangan pinjol yang diperbolehkan OJK? Berikut ulasan lengkap seputar aturan terbaru penagihan hutang beserta hukum pidana jika debt collector melanggar.
BACA JUGA:8 Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan, Penagihan hanya Lewat Telepon atau Pesan
Peraturan Penagihan Debt Collector Lapangan dari OJK Terbaru 2024
Penagihan yang diperbolehkan DC lapangan pinjol yakni memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu perjanjian. Selain itu, perusahaan pinjol diperbolehkan menggunakan debt collector untuk menagih hutang, tetapi harus memenuhi ketentuan berikut ini:
- Perusahaan pembiayaan wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai.
- Debt collector memiliki izin dari instansi berwenang; dan
- Debt collector memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan.
- Perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan DC lapangan.
- Perusahaan pembiayaan wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan DC lapangan.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka syarat penagihan DC lapangan yakni diberikan kuasa oleh perusahaan pinjol. Selain itu, debt collector harus berbadan hukum, punya izin, dan sudah mendapatkan sertifikasi dari instansi berwenang.
Etika Penagihan DC Lapangan Pinjol
Dalam melakukan penagihan, debt collector wajib berdasarkan etika penagihan sesuai aturan OJK. Etika penagihan DC lapangan pinjol sebagai berikut:
BACA JUGA:Ini Waktu Penagihan DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah
1. Penagihan hutang dari penyedia pinjaman atau debt collector harus dilakukan sesuai ketentuan OJK dan aturan undang-undang.
2. Dalam hal penagihan utang menggunakan jasa DC lapangan wajib menjamin bahwa:
- Penagihan utang hanya untuk nasabah gagal bayar atau macet.
- Kualitas pelaksanaan penagihannya tidak boleh menggunakan ancaman, teror, atau kekerasan.
BACA JUGA:5 Alasan DC Lapangan Pinjol Tidak Datang ke Rumah Meskipun Nasabah Gagal Bayar
Tak hanya ketentuan di atas, penagihan harus sesuai ketentuan dari OJK. Etika penagihan DC lapangan pinjol hanya boleh dilakukan sebagai berikut:
- menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan ole penyelenggara pinjaman.
- penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan tindakan yang bersifat mempermalukan.
- Dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- DC lapangan harus menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di sosial media.
- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada selain nasabah.
- Penagihan menggunakan media komunikasi tidak boleh terus menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
- Penagihan hanya boleh pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.