Pidana Jika DC Lapangan Melanggar Aturan
Tindakan debt collector yang menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka bisa dipidana dengan pasal penghinaan ringan. Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 315 KUHP dan Pasal 436 UU 1/2023.
BACA JUGA:Ini Bahaya Pinjol Tanpa KTP yang Dirahasiakan Penyedia Pinjaman Ilegal, Pahami Sebelum Mengajukan
Pasal 315 KUHP yang berbunyi:
Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja dan tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.
Pasal 436 UU 1/2023 yang berbunyi:
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Demikian informasi seputar etika penagihan DC lapangan pinjol yang diperbolehkan oleh OJK. Semoga bermanfaat. (*)