Ini Waktu Penagihan DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah

Ini Waktu Penagihan DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah

Telat berapa lama DC lapangan pinjol datang ke rumah--

DISWAY JATENG - Pinjaman online kini menjadi solusi kebutuhan dana mendesak sebagian masyarakat. Keberadaan DC lapangan pinjol terkadang membuat debitur panik atau khawatir jika datang ke rumah.

Jika nasabah mengalami terlambat dalam pembayaran dalam waktu lama, maka DC lapangan pinjol akan datang ke rumah. Lalu, kapan debt collector lapangan datang ke rumah?

Banyak dari peminjam yang merasa cemas dan takut dengan tagihan yang semakin meningkat dan dc yang datang kerumah. Cara penagihan DC lapangan pinjol sendiri sering melibatkan tindakan intimidasi serta ancaman kepada peminjam yang melewati batas waktu peminjaman.

Sering menjadi pertanyaan telap berapa lama DC lapangan pinjol datang ke rumah? Mari simak informasi lebih lengkap di bawah ini supaya Anda tahu kapan debt collector datang ke rumah.

BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol yang Ada DC Lapangan Legal Terdaftar OJK Terbaru 2024

DC Lapangan Pinjol Akan Datang ke Rumah Jika Nasabah Sudah Telat Berapa Lama?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Aturan tersebut berbunyi keberadaan debt collector (DC) atau penagih utang adalah legal.

Setiap perusahaan pinjaman uang diperbolehkan bekerjasama dengan pihak penagih ketiga. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan bantuan dalam menagih hutang ke nasabah.

Telat berapa lama DC lapangan pinjol akan datang ke rumah? Layanan penyedia pinjol memiliki kebijakan yang berbeda. Tetapi, umumnya debt collector lapangan akan datang ke rumah jika nasabah sudah telat membayar selama 7 hari atau lebih.

Sebelum DC lapangan pinjol datang ke rumah, debt collector akan menghubungi nasabah melalui telepon atau WhatsApp. Setelah itu, debt collector akan datang ke rumah untuk menagih hutang.

BACA JUGA:20 Pinjol Ilegal Tanpa KTP yang Aman untuk Galbay Terbaru 2024

Jika DC lapangan pinjol datang ke rumah untuk menagih hutang, Anda tak perlu khawatir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat aturan tentang perlindungan konsumen dan masyarakat.

Aturan tersebut tercantum dalam  Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Hal ini bertujuan supaya menghindari perilaku debt collector yang dapat merugikan konsumen ataupun perlakuan kasar.

Setiap debt collector juga memiliki aturan yang harus dipatuhi saat menagih hutang. Apabila DC melanggar, maka bisa didenda sampai Rp3 miliar sesuai aturan yang berlaku dan dijatuhi hukuman pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: