Mengenal Debt Collector, Tenaga Penagih yang Terkesan Seram dan Kasar

Rabu 17-01-2024,01:00 WIB
Reporter : Zahra Marsa Nabila
Editor : Zuhlifar Arrisandy

DISWAY JATENG -  Mengenal Debt Collector, Tenaga Penagih yang Terkesan Seram. Debt collector, nama yang sudah tidak asing bagi banyak orang. Terutama bagi yang melakukan pinjaman, baik pinjaman online maupun perbankan.

Banyak nasabah yang takut ketika telat bayar hutang beserta bunganya. Karena gambaran tentang debt collector yang mengerikan dan membuat banyak orang takut.

Belum lagi dari banyak kasus, debt collector melakukan kekerasan pada nasabah yang telat bayar. Baik kekerasan fisik maupun psikis, yang dilakukan agar para nasabah telat bayar melakukan pembayaran secepat mungkin.

Belum lagi teror yang dilakukan pun bermacam-macam. Mulai dari didatangi ke rumah, diteror melalui telepon, dan jika sudah menunggak lama akan diambil paksa jika dalam bentuk kendaraan.

Namun, adakah kebijakan yang mengatur secara resmi tentang debt collector? Berikut ulasannya.

BACA JUGA: 6 Pinjol Tanpa DC Lapangan Syarat Mudah, Dana Darurat Terpenuhi Tanpa Takut Diteror Debt Collector

Debt collector, merupakan kalimat yang berasal dari bahasa Inggris dari kata debt dan collector. Debt sendiri memiliki arti hutang dan collector memiliki arti mengumpulkan, dalam hal ini berarti menagih.

Dapat diartikan debt collector memiliki arti penagih hutang. Secara umum, arti debt collector yang dikutip dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki arti jasa penagihan hutang pada instansi perbankan.

Dari beberapa pengertian debt collector, dapat disimpulkan bahwa debt collector merupakan sekumpulan orang yang menjual jasa. Berupa penagihan hutang kepada debitur yang akan diserahkan kepada kreditur.

Ternyata ada aturan hukum yang mengikat bagi debt collector, berikut pembahasannya.  Selama ini, belum ada aturan hukum yang secara khusus mengikat debt collector.

Namun, seperti dilansir situs Kemenkeu RI, debt collector dalam pelaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.

BACA JUGA: Pahami Penggunaan Jasa Debt Collector Terpercaya dalam Penagihan Hutang

Menurut SE diatas,   ada ketentuan dalam melakukan penagihan diantaranya:

1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria yang sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai kualitas kredit. Kategori macet bayar yakni ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

2. Penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

3. Debt collector harus melakukan pelatihan memadai sebelumnya, agar sesuai prosedur dan etika yang ada serta tidak semena-mena pada nasabah

4. Identitas debt collector harus jelas dan memiliki data pada penyelenggara jasa.

Yang terbaru ada peraturan yang terbit dan dilaksanakan 2024, yang lebih spesifik dan membuat debt collector tidak semena mena. Yakni pada SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, yang kembali ditetapkan dan diterapkan.

BACA JUGA: Debt Collector Galak, Apa yang Harus Dilakukan? Tenang, Lakukan 5 Hal Ini Agar Selamat dari Ancaman

1. Debt collector dilarang melakukan penagihan pada nasabah dengan cara negatif, berupa intimidasi dan merendahkan SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya

2. Penagihan dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan demikian penagihan tidak dapat dilakukan 24 jam.

3. Dilarang menghubungi nomor darurat yang dicantumkan pada saat registrasi, hal ini bertujuan agar penagihan hanya dilakukan pada yang bersangkutan dan tidak menggangu orang lain maupun tempat kerja nasabah.

Aturan baru ini juga diharapkan dapat mampu melindungi nasabah dan tidak membuat nasabah merasa terancam. Karena sudah banyak nasabah yang melakukan tindakan berbahaya, seperti bunuh diri.

Disebabkan oleh adanya tekanan dari pihak debt collector serta teror yang dialami oleh nasabah. Dan juga diharapkan debt collector melakukan tugasnya sesuai aturan dan etika yang berlaku. (*)

Kategori :