Debt Collector Galak, Apa yang Harus Dilakukan? Tenang, Lakukan 5 Hal Ini Agar Selamat dari Ancaman

Debt Collector Galak, Apa yang Harus Dilakukan? Tenang, Lakukan 5 Hal Ini Agar Selamat dari Ancaman

debt collector galak--foto youtobe

DISWAY JATENG - Sejumlah debt collector saat ini tengah menjadi buruan petugas saat kedapatan membentak seorang polisi ketika hendak menarik paksa mobil seleb TikTok, Clara Shinta. Video ini telah viral di dunia maya.

Dalam kasus penarikan ini, Clara mengaku tak mengetahui BPKB mobilnya telah digadaikan. Ia berujar mobil tersebut dibeli tunai pada 2021, ketika masih bersuami. BPKB itu kemudian dititipkan Clara kepada suaminya, namun ternyata digadaikan.

Kasus penarikan aset kendaraan oleh debt collector terhadap konsumen banyak terjadi. Penyebabnya bisa macam-macam, misalnya menunggak cicilan, masalah pembayaran lain atau bahkan tak tahu duduk perkaranya seperti kasus Clara.

Saat kalian terlibat dengan debt collector ada baiknya ditanggapi dengan bijak. kalian perlu memahami tindakan kekerasan yang dilakukan debt collector bisa dilaporkan ke kepolisian.

Berikut Cara Menghadapi Debt Collector yang Galak 

Jelaskan kondisi keuangan Anda

Jelaskan dengan jujur, sopan dan tenang mengenai kondisi keuangan saat itu, termasuk kendala yang dihadapi sehingga mengalami keterlambatan bayar. Sebaiknya kalian mencoba bersikap kooperatif.

BACA JUGA:Inilah 8 Cara Melunasi Hutang Pinjol dengan Cepat, Data Aman dan Bebas dari Kejaran Debt Collector

Dasar hukum debt collector

Dijelaskan sampai sekarang belum ada aturan di Indonesia yang mengatur secara khusus tata cara penagihan oleh debt collector.

Meski demikian ada kebijakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia yang menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi Lembaga Keuangan atau jasa debt collector.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Debt collector tidak boleh memaksa menyita barang-barang milik konsumen yang wanprestasi. Penyitaan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan seperti dijelaskan pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terima kedatangannya secara baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: