DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya mewujudkan zero knalpot brong di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Jatinegara melakukan razia ke sejumlah bengkel motor dan produsen.
Razia kali ini, jajaran Polsek Jatinegara tidak mengeluarkan surat tilang saat menemukan adanya pelanggaran. Mereka hanya memberikan imbauan sekaligus sosialisasi supaya pemotor tidak menggunakan knalpot brong.
"Kami minta, produsen atau pengusaha bengkel tidak menjual knalpot brong," kata Kapolsek Jatinegara Iptu Marsono.
BACA JUGA:Polres Tegal Gencarkan Sosialisasi Penindakan Zero Knalpot Brong
Dalam sosialisasi itu, Kapolsek bersama jajarannya juga menyambangi tempat pangkalan ojek, para pelajar dan pasar di sekitar Kecamatan Jatinegara.
Tak terkecuali, pihaknya juga menyambangi sejumlah warga yang sedang berkumpul di pos ronda Desa Tamansari Kecamatan Jatinegara.
Kapolsek menegaskan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Diharapkan masyarakat tidak menggunakan knalpot brong.
BACA JUGA:Longsor, Jenazah di TPU di Desa Kertayasa Kabupaten Tegal Rawan Hanyut ke Sungai
Bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong atau racing, maka dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi syarat.
Dengan begitu, penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
"Saya minta wilayah Kecamatan Jatinegara dan Kabupaten Tegal zero knalpot brong," tegasnya.
BACA JUGA:Hasil Revitalisasi Pasar Randugunting Kota Tegal Dinilai Baik
Solehudin, salah satu warga Desa Tamansari mengaku sangat mendukung dengan kebijakan zero knalpot brong di wilayah Kabupaten Tegal.
Dia sebenarnya juga kerap marah ketika melihat ada pengendara yang menggunakan knalpot brong.
"Kalau ada motor knalpot brong di hati saya kaya gimana gitu, mau dibilangin gak enak, dibiarin bikin hati kesel. Apalagi kalau ada yang lagi sakit, rasanya pengin marah," tukasnya.