Hasil Revitalisasi Pasar Randugunting Kota Tegal Dinilai Baik

Hasil Revitalisasi Pasar Randugunting Kota Tegal Dinilai Baik

PAPARAN — Kepala Dinkop UKM Perdagangan Rudy Herstyawan memaparkan materi dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPRD Kota Tegal.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menerjunkan tim untuk memeriksa revitalisasi Pasar Randugunting yang ditangani oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal. Tim menilai sesuai pemeriksaan yang telah dilakukan hasil revitalisasi Pasar Randugunting tergolong baik.

Tidak ada temuan mayor yang berarti. “Alhamdulillah hasilnya dinilai baik semua. Temuan minor bisa diselesaikan,” kata Kepala Dinkop UKM Perdagangan Rudy Herstyawan.

Dengan telah rampungnya revitalisasi Pasar Randugunting dan penilaian oleh Kementerian Perdagangan tersebut, para pedagang rencananya akan mengadakan syukuran dan rembugan dengan kepala pasar untuk menentukan kapan akan mulai masuk kembali ke dalam Pasar Randugunting. Saat ini, mereka masih berjualan di tempat relokasi.  

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Tegal Dorong Alaya Sewagati Jadi MPP Terbaik

Revitalisasi Pasar Randugunting dikerjakan sejak 24 Juli 2023 menggunakan anggaran Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia senilai Rp2.998.474.000. Revitalisasi pasar rakyat ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Sesuai kontrak, revitalisasi Pasar Randugunting dijadwalkan selesai 20 Desember 2023. Berdasarkan pemeriksaan dua hari sebelum batas waktu berakhir, Tim Teknis merekomendasikan adendum pemberian kesempatan pekerjaan ditambah tiga hari. Penambahan waktu tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh rekanan, sehingga pekerjaan selesai 100 persen pada 23 Desember 2023.

BACA JUGA:Membangun Pemalang Butuh Orang yang Punya Kekuatan Lebih

Adapun obyek revitalisasi meliputi atap untuk menambah volume kapasitas pedagang, meja menggantikan yang semula hamparan, dan perbaikan pembuangan atau sanitasi. Pasar rakyat yang dikelola Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) tersebut kini tampil dengan wajah baru dan siap menampung pedagang yang direlokasi selama proses revitalisasi.

Pasar Randugunting dapat menampung 482 pedagang eksisting. Pasar tersebut didesain mendekati pasar rakyat yang dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni pasar dengan dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan atau bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar menawar.

BACA JUGA:Keberhasilan Presiden Jokowi dalam Mengelola Ekonomi dan Perdamaian Diakui oleh Prabowo Subianto

SNI 8152:2021 mengatur tentang persyaratan umum meliputi dokumen legalitas, lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, keamanan dan kenyamanan. Persyaratan teknis mencakup ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, fasilitas umum, CCTV, ruang peribadatan, pos pelayanan kesehatan, pos keamanan, area merokok, ruang sanitasi, sirkulasi udara, drainase, pengelolaan sampah, dan sebagainya.

Wajah baru Pasar Randugunting sekarang telah disediakan meja atau los. Pedagang tidak lagi berjualan secara hamparan atau membawa meja sendiri-sendiri. Dinkop UKM Perdagangan bakal menerapkan zonasi area dagang yang terdiri dari zona basah dan zona kering. Sehingga, akan memudahkan pengunjung untuk mencari kebutuhan sehari-harinya. 

BACA JUGA:Tebing di Desa Rembul Longsor, 1 Rumah Rusak

Dengan telah direvitalisasinya Pasar Randugunting, Kota Tegal kini memiliki empat pasar yang mendekati Pasar SNI, yakni Pasar Randugunting, Pasar Kraton, Pasar Martoloyo, dan Pasar Kejambon. Ke depan Dinkop UKM Perdagangan berupaya mengubah mindset seluruh pedagang dari yang semula hamparan menuju pasar rakyat standar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: