29 Motor Knalpot Brong Diciduk Polresta Solo, Saat Pergantian Tahun Baru 2026

29 Motor Knalpot Brong Diciduk Polresta Solo, Saat Pergantian Tahun Baru 2026

Polresta Solo menertibkan puluhan sepeda motor berknalpot tidak standar atau knalpot brong saat malam pergantian Tahun Baru 2026. -Istimewa-

SOLO, diswayjateng.com - Polresta Solo menertibkan puluhan sepeda motor berknalpot tidak standar saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Sebanyak 29 motor motor dengan knalpot brong berhasil diciduk aparat Polresta Solo.  

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi konvoi motor yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.

Operasi penertiban digelar pada Kamis 1 Januari 2026 dini hari di sejumlah titik rawan pelanggaran, antara lain Simpang Joglo, Simpang Patung Wisnu, Simpang Tugu Lilin, kawasan Purwosari, serta beberapa ruas jalan utama lainnya di Kota Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan, tindakan tersebut merupakan respons cepat atas aduan warga yang masuk melalui layanan Call Center 110. 

BACA JUGA:Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Bersihkan Sampah Alun-alun Kajen Usai Perayaan Tahun Baru

BACA JUGA:Polda Jateng Apresiasi Masyarakat, Perayaan Tahun Baru 2026 Berlangsung Kondusif

Dalam laporan itu, masyarakat mengeluhkan rombongan pengendara motor yang menggeber knalpot brong hingga menutup sebagian badan jalan.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penertiban. Total ada 29 sepeda motor yang kami amankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Kombes Pol Catur.

Penertiban dipimpin langsung Kapolresta Solo bersama Wakapolresta AKBP Sigit. Seluruh kendaraan yang terjaring kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut oleh Satuan Lalu Lintas.

Menurut Kapolresta, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih saat momentum pergantian tahun yang seharusnya berlangsung aman dan kondusif.

“Suara knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan warga. Apalagi saat malam tahun baru, ketika masyarakat ingin merayakan dengan aman bersama keluarga,” tegasnya.

Para pemilik kendaraan yang terjaring razia dikenakan sanksi tilang. Polisi juga mewajibkan pengendara untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum sepeda motor dapat diambil kembali.

Polresta Solo menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

“Kami tidak melarang perayaan tahun baru, namun harus dilakukan dengan tertib dan tidak merugikan orang lain,” pungkas Kapolresta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: