DISWAYJATENG, TEGAL - SMK Muhammadiyah 1 (SMK Mutu) Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sekolah zero knalpot brong. Komitmen ini sebagai bentuk dukungan SMK Mutu terhadap Maklumat Kapolda Jawa Tengah yang melarang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Kepala SMK Mutu Moh Ali Makmuri SE MM melalui Waka Kesiswaan SMK Mutu Indah Khoyrun Nisa SSi mengatakan, SMK Mutu akan mengeluarkan Surat Edaran untuk mendukung program kepolisian tersebut. Sekolah yang berstatus SMK Pusat Keunggulan tersebut juga akan menggencarkan sosialisasi kepada orang tua dan siswa.
BACA JUGA:Ketum DPP Pujakesuma Jambi: Prabowo Paling Ikhlas untuk Bangsa dan Negara
“Sekolah akan melakukan pemantauan setiap hari sejak diberlakukannya Surat Edaran tersebut. SMK Mutu berkomitmen zero knalpot brong,” kata Indah usai acara Sosialisasi Pendidikan Karakter di Mutu Theatre, Komplek Kampus SMK Mutu, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Sosialisai Pendidikan Karakter diberikan oleh Polsek Tegal Timur dengan materi berupa etika tertib berlalulintas, khususnya larangan penggunaan knalpot brong atau racing dan pencegahan aksi-aksi kekerasan di kalangan pelajar. Materi disampaikan Kapolsek Tegal Timur Suratman SH MH, Kanit Lantas Bripka Irsyad Imanudin SH, dan Kanit Binmas Aiptu Aziz Fahrudin SH.
BACA JUGA:Knalpot Brong Banyak Ditemukan di Bengkel Motor Wilayah Kabupaten Pemalang
Selain mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, Polsek Tegal Timur menyampaikan materi perundungan. Untuk mengantisipasi perundungan, Indah melanjutkan, SMK Mutu membentuk agen antiperundungan di sekolah. Setiap tahun, sekolah mendeklarasikan antiperundungan. “Terima kasih kepada Polsek Tegal Timur. Sosialisasi yang diberikan sangat bermanfaat,” ujar Indah.
Sebagai informasi, dalam Maklumat Kapolda Jawa Tengah disampaikan beberapa poin, di antaranya pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising atau brong), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Kader Desa Wanarata Kabupaten Pemalang Menjadi Garda Terdepan
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolsek Tegal Timur Kompol Suratman SH MH dalam materinya juga menyampaikan sembilan prinsip dasar kehidupan. Yaitu etika, kejujuran integritas, bertanggungjawab, patuh aturan dan hukum, menghormati hak orang lain, tepat waktu, cinta pekerjaan, berusaha keras menabung, mau bekerja keras. “Dasar-dasar ini harus dimiliki jika ingin sukses,” ujar Suratman.
BACA JUGA:Laksanakan Gaktiplin Personel Polres Tegal
Lebih lanjut disampaikan nilai-nilai luhur dalam berbangsa dan bernegara. Yakni religius, toleransi, kesetaraan hukum, keselarasan, kesatuan wilayah, persatuan bangsa, kemandirian, demokrasi, kerakyatan, keadilan, kekeluargaan, gotong royong, dan kesamaan derajat. “Jika itu tidak ditanamkan, masa depan negara bisa hancur,” jelas Suratman.