SLAWI , DISWAY JATENG - Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57/2023 , yang diterbitkan 30 November 2023 , tentang UMK pada 35 kota dan kabupaten di Jawa Tengah tahun 2024 . Kabupaten Tegal ditetapkan kisaran upah diangka Rp 2.191.161. Bila dibanding dengan UMK tahun sebelumnya , terdapat kenaikan sekitar 4,03 persen.
Kepala Dinas Perintransnaker Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Massani didampingi Kasi Upah, Heri Eko Setyawan menyatakan , bila dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah, prosentase kenaikan UMK di Kabupaten Tegal paling tinggi. "Daerah lain kenaikan UMK dikisaran 2 sampai 3 persen. Namun karena besaran nominal awalnya kecil, kenaikan prosentase ini terlihat kurang maksimal," ujarnya Jumat 1 Desember 2023 . Pemberlakukan kenaikan UMK diseluruh wilayah Jawa Tengah ini , efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2024. BACA JUGA:Petani Pantura Kabupaten Tegal Dapat Bantuan Bibit Melati "Diharapkan dengan kenaikan UMK ini , meskipun belum mampu memenuhi rasa keadilan ditingkat pekerja . S etidaknya bisa memberi motivasi dalam meningkatkan nilai produktifitas tenaga kerja yang ada di Kabupaten Tegal, untuk pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun ," cetusnya. BACA JUGA:UMK Jawa Tengah 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi Ditegaskan , Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 561/ 0017430/ 30 November 2023 , tentang struktur dan skala upah perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024, yang ditujukan kepada bupati dan walikota , serta pimpinan perusahaan se - Jawa Tengah. BACA JUGA:Korpri Harus Beri Penghargaan kepada Pegawai Negeri Komitmen "Prinsipnya upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun lebih, berpedoman pada sruktur dan skala upah. Seb aiknya bupati dan walikota memastikan, bahwa perusahaan yang ada diwilayahnya melaksanakan struktur skala upah. Serta didalam menyusun struktur skala upah , mempertimbangkan dan memperhatikan inflasi di bulan September 2022 hingga September 2023 sebesar 2,49 persen dari upah minimun kabupaten / kota yang berlaku," ungkapnya . (*)Sah! UMK Kabupaten Tegal Naik 4,03 Persen, Jadi Rp 2.191.161
Jumat 01-12-2023,11:05 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Rabu 09-04-2025,13:34 WIB
Sekolah Penggerak Berganti Program Menjadi Sekolah Model Transformatif
Selasa 08-04-2025,13:53 WIB
Dinsos Kabupaten Tegal Tunggu Tim Survei Kementerian PUPR
Selasa 08-04-2025,13:25 WIB
Angka Kunjungan Wisata Lebaran di Kabupaten Tegal Alami Penurunan
Selasa 08-04-2025,12:39 WIB
Bupati Tegal Serukan Tidak Ada Jual Beli Jabatan
Selasa 08-04-2025,08:08 WIB
DLH Kabupaten Tegal Diminta Antisipasi Naiknya Volume Sampah
Terpopuler
Selasa 08-04-2025,15:05 WIB
Haul Semarang, Perayaan Akbar untuk Kyai Sholeh Darat Digelar 9 April 2025
Selasa 08-04-2025,17:04 WIB
Kasus Penganiayaan terhadap Anak Seorang Advokat di Salatiga Viral
Rabu 09-04-2025,10:00 WIB
10 Langkah Memulai Bisnis dari Nol agar Hasilkan Keuntungan 1,5 Juta Sehari
Selasa 08-04-2025,18:05 WIB
Hari Pertama Masuk Pasca Lebaran, Agustina Silaturahmi ke Mantan Wali Kota Semarang
Selasa 08-04-2025,13:53 WIB
Dinsos Kabupaten Tegal Tunggu Tim Survei Kementerian PUPR
Terkini
Rabu 09-04-2025,13:48 WIB
Seorang Pria 60 Tahun di Grobogan Tewas Akibat Terjatuh Saat Betulkan Tiang Rumah
Rabu 09-04-2025,13:34 WIB
Sekolah Penggerak Berganti Program Menjadi Sekolah Model Transformatif
Rabu 09-04-2025,13:30 WIB
Gelar HalalBihalal, Bupati - Wabup Grobogan Jabat Tangan ASN Satu per Satu dalam Apel Perdana
Rabu 09-04-2025,13:10 WIB
Debt Collector Diamuk Warga, Polres Grobogan: Tiga Pelaku sudah Diamankan
Rabu 09-04-2025,13:10 WIB