SLAWI , DISWAY JATENG - Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57/2023 , yang diterbitkan 30 November 2023 , tentang UMK pada 35 kota dan kabupaten di Jawa Tengah tahun 2024 . Kabupaten Tegal ditetapkan kisaran upah diangka Rp 2.191.161. Bila dibanding dengan UMK tahun sebelumnya , terdapat kenaikan sekitar 4,03 persen.
Kepala Dinas Perintransnaker Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Massani didampingi Kasi Upah, Heri Eko Setyawan menyatakan , bila dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah, prosentase kenaikan UMK di Kabupaten Tegal paling tinggi. "Daerah lain kenaikan UMK dikisaran 2 sampai 3 persen. Namun karena besaran nominal awalnya kecil, kenaikan prosentase ini terlihat kurang maksimal," ujarnya Jumat 1 Desember 2023 . Pemberlakukan kenaikan UMK diseluruh wilayah Jawa Tengah ini , efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2024. BACA JUGA:Petani Pantura Kabupaten Tegal Dapat Bantuan Bibit Melati "Diharapkan dengan kenaikan UMK ini , meskipun belum mampu memenuhi rasa keadilan ditingkat pekerja . S etidaknya bisa memberi motivasi dalam meningkatkan nilai produktifitas tenaga kerja yang ada di Kabupaten Tegal, untuk pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun ," cetusnya. BACA JUGA:UMK Jawa Tengah 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi Ditegaskan , Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 561/ 0017430/ 30 November 2023 , tentang struktur dan skala upah perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024, yang ditujukan kepada bupati dan walikota , serta pimpinan perusahaan se - Jawa Tengah. BACA JUGA:Korpri Harus Beri Penghargaan kepada Pegawai Negeri Komitmen "Prinsipnya upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun lebih, berpedoman pada sruktur dan skala upah. Seb aiknya bupati dan walikota memastikan, bahwa perusahaan yang ada diwilayahnya melaksanakan struktur skala upah. Serta didalam menyusun struktur skala upah , mempertimbangkan dan memperhatikan inflasi di bulan September 2022 hingga September 2023 sebesar 2,49 persen dari upah minimun kabupaten / kota yang berlaku," ungkapnya . (*)Sah! UMK Kabupaten Tegal Naik 4,03 Persen, Jadi Rp 2.191.161
Jumat 01-12-2023,11:05 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Rabu 28-01-2026,10:30 WIB
Sarasehan ke-381 YAUMI di Lereng Bumijawa, Dana Sodaqoh untuk Masjid dan Madrasah
Senin 26-01-2026,15:37 WIB
Dishub Tegal Undang Penyewa Lahan Lapak Pedagang Loak Terminal Adiwerna
Senin 26-01-2026,15:12 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Tegal Disokong Traktor Raksasa
Senin 26-01-2026,15:00 WIB
Kawasan Wisata Guci Tegal Tetap Bisa Dikunjungi, Tiket Masuk Gratis Selama Sepekan
Senin 26-01-2026,13:24 WIB
BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat Kawasan Wisata Guci Tegal
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,14:00 WIB
Tenaga Kantor Desa Krisis, 319 Kursi Perangkat Desa di Sragen Kosong
Selasa 27-01-2026,16:00 WIB
Awali 2026, Muslimat NU Batang Mantapkan Pengajian Kolaborasi HIDMAT–YHM
Selasa 27-01-2026,20:00 WIB
Plaza Simpang Lima Sepi, DPRD Semarang Dorong Aset Pemkot Hidup Lagi Jelang Ramadan
Selasa 27-01-2026,16:15 WIB
UPDATE: Paska Terjadi Penolakan, Camat Usulkan Kopdes Merah Putih Wirosari Dipindahkan ke Lokasi Ini
Selasa 27-01-2026,15:00 WIB
Dinkes Pemalang Maksimalkan Layanan Kesehatan Korban Longsor, Prioritaskan Anak dan Lansia
Terkini
Rabu 28-01-2026,12:15 WIB
Kapal Nelayan Tertahan di Laut Akibat Pendangkalan Jalur Pelabuhan Pekalongan
Rabu 28-01-2026,12:00 WIB
Meriah! SDIT Muhammadiyah Wirosari Gelar Market Day untuk Latih Murid-murid Berwirausaha
Rabu 28-01-2026,11:23 WIB
Cita Rasa Kopi Muria Kudus Tembus Pasar Dunia, Istri Wagub Jateng Larisi Produk UMKM
Rabu 28-01-2026,11:00 WIB
4 Daerah Pekalongan Raya Sepakat Olah Sampah jadi Listrik, Batang Siap Suplai 200 Ton per Hari
Rabu 28-01-2026,10:30 WIB