Sah! UMK Kabupaten Tegal Naik 4,03 Persen, Jadi Rp 2.191.161

Jumat 01-12-2023,11:05 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

SLAWI , DISWAY JATENG  - Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57/2023 , yang diterbitkan 30 November 2023 , tentang UMK pada 35 kota dan kabupaten di Jawa Tengah tahun 2024 . Kabupaten Tegal ditetapkan kisaran upah diangka Rp 2.191.161. Bila dibanding dengan UMK tahun sebelumnya , terdapat kenaikan sekitar 4,03 persen.

Kepala Dinas Perintransnaker Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Massani didampingi Kasi Upah, Heri Eko Setyawan menyatakan , bila dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah, prosentase   kenaikan UMK di Kabupaten Tegal paling tinggi.

"Daerah lain kenaikan UMK dikisaran 2 sampai 3 persen. Namun karena besaran nominal awalnya kecil, kenaikan prosentase ini terlihat kurang maksimal," ujarnya Jumat 1 Desember 2023 .

Pemberlakukan kenaikan UMK diseluruh wilayah Jawa Tengah ini , efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Petani Pantura Kabupaten Tegal Dapat Bantuan Bibit Melati

"Diharapkan dengan kenaikan UMK ini , meskipun belum mampu memenuhi rasa keadilan ditingkat pekerja . S etidaknya bisa memberi motivasi dalam meningkatkan nilai produktifitas   tenaga kerja yang ada di Kabupaten Tegal, untuk pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun ," cetusnya.

BACA JUGA:UMK Jawa Tengah 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi

Ditegaskan , Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 561/ 0017430/ 30 November 2023 , tentang struktur dan skala upah perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024, yang ditujukan kepada bupati dan walikota , serta pimpinan perusahaan se - Jawa Tengah.

BACA JUGA:Korpri Harus Beri Penghargaan kepada Pegawai Negeri Komitmen

"Prinsipnya upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun lebih, berpedoman pada sruktur dan skala upah. Seb aiknya bupati dan walikota memastikan, bahwa perusahaan yang ada diwilayahnya melaksanakan struktur skala upah. Serta didalam menyusun   struktur skala upah , mempertimbangkan dan memperhatikan inflasi di bulan September 2022 hingga September 2023 sebesar 2,49 persen dari upah minimun kabupaten / kota yang berlaku," ungkapnya .  (*)

Kategori :