BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat Kawasan Wisata Guci Tegal

BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat Kawasan Wisata Guci Tegal

TANGGAP DARURAT - Plt Kalak BPBD M. Afifudin tetapkan Kawasan Wisata Guci berstatus tanggap darurat.--

SLAWI, diswayjateng.com - Paska insiden banjir bandang yang terjadi Sabtu 24  Januari 2026 dini hari, Pemkab Tegal melalui BPBD menetapkan status tanggap darurat di kawasan wisata Guci.

Plt Kalak BPBD, M. Afifudin menegaskan status tanggap  darurat ditetapkan mulai tanggal 24 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026.

"Dengan ditetapkan status tanggap darurat ini kami ingin memastikan tidak ada korban jiwa saat insiden banjir bandang di kawasan wisata Guci. Dan kami akan menempuh langkah - langkah kedaruratan dengan memasang police line agar tidak terjadi aktifitas khususnya di Pancuran 13, dan  jembatan  Curug Jedor," ujarnya Senin (26/11).

Sepekan ini pihaknya juga akan melakukan pembersihan obyek wisata yang terdampak banjir bandang seperti obyek wisata Guciku.

"Setelah tanggap darurat selesai, kami akan meningkatkan kegiatan masa pemulihan dan perbaikan infrastruktur yang terdampak," terangnya. 

Pihaknya  menyebut saat ini sedang melakukan koordinasi untuk penanganan paska bencana dengan menggunakan anggaran BTT  ( belanja tak terduga) baik yan gbersumber dari APBD II maupun  mengajukan ke pihak Provinsi  Jawa Tengah.

"Kami sedang menghitung anggaran yang diperlukan  dan mendata kebutuhan dilapangan," ungkapnya.

Pihaknya  juga mengupayakan melakukan desain kawasan itu lebih aman pasca-bencana.

''Jembatan akan dibangun lagi setelah puncak hujan selesai atau sekitar pertengahan Februari 2026," ungkapnya.

Menurutnya berdasarkan araha Bupati Tegal, masyarakat bisa menggunakan jalan lain selama status tanggap darurat, karena jembatan masih ditutup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait