Keren! Cegah Kekerasan, Dinas Dikbud Bentuk Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan

Rabu 15-11-2023,14:21 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

SLAWI, DISWAY JATENG -  Tindak lanjut terbitnya Permendikbudristek  Nomor 46 tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilingkungan pendidikan disikapi Dinas Dikbud Kabupaten Tegal.  

Kepala Dinas Dikbud Fakihurrochim melalu  Kasi PAUD, Ibnu Khakim menyatakan, pihaknya kini tengah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah  (TPPKS).

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Apresiasi Kinerja TKSK

" Khusus ditingkat satuan pendidikan PAUD dari jumlah total 844 satuan pendidikan, hingga saat ini sudah terbentuk TPPKS di 371 satuan pendidikan. Dan menjadi keharusan bagi satuan pendidikan yang telah membentuk TPPKS  wajib mengupload  di link yang sudah disediakan," ujarnya Rabu 15 November 2023.

Dia juga menegaskan sesuai regulasi yang ada keanggotaan TPPKS harus berjumlah ganjil minimal 3 orang, yang bersangkutan tidak pernah bersentuhan dengan masalah hukum, dan keanggotaan terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, orang tua murid, maupun komite. 

BACA JUGA:Mantap! Gerak Cepat, BPBD Sosialisasikan Satuan Pedidikan Aman Bencana

"Sebelumya regulasi Permendikbudristek nomor 82/ tahun 2015 pencegahan dan penanganan hanya terfokus pada peserta didik. Di regulasi yang baru  Permendikbudristek nomor 46/ tahun 2023 bersifat lebih menyeluruh tidak hanya untuk peserta didik namun juga untuk pendidik, orang tua, dan semua warga sekolah," cetusnya.

Pihaknya juga menyatakan, dalam regulasi tersebut juga mengatur bahwa kepala sekolah  tidak boleh masuk dalam TPPKS. 

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Dorong Akreditasi PAUD

"Diharapkan di bulan Agustus 2024 semua satuan pendidikan khususnya PAUD di Kabupaten Tegal sudah membuat  TPPKS. Dan nantinya untuk tingka  Pemerintah Kabupaten Tegal akan dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang didalamnya terdapan OPD Dinas Sosial , DP3AP2 KB, dan Organisasi Anak," ungkapnya.  (ADV)

 

Kategori :