Polemik SE Takjil Memanas, LP3HI Ultimatum Wali Kota Solo Cabut Aturan
Ketua LP3HI, Arif Sahudi-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.com - Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026 tentang penataan pedagang takjil musiman yang diterbitkan Wali Kota Solo, Respati Ardi, terus menuai kontroversi.
Setelah gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat, kini Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Solo, Jumat 20 Februari 2026.
Ketua LP3HI, Arif Sahudi, menilai kebijakan pelarangan pedagang takjil di sejumlah ruas jalan protokol bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
Menurutnya, alasan ketertiban lalu lintas tidak dapat dijadikan dasar pelarangan total, karena aktivitas ekonomi lain tetap diberi ruang.
Ia mencontohkan aktivitas di kawasan Jalan Ronggowarsito serta koridor Jalan Gatot Subroto Solo yang kerap dipadati kegiatan ekonomi dan event, namun tidak mendapat pembatasan serupa.
“Pedagang takjil hanya berjualan satu hingga dua jam menjelang berbuka. Ini momentum penting bagi warga kecil untuk menambah penghasilan. Jika dilarang total, di mana keberpihakan pada ekonomi rakyat?” tegas Arif.
LP3HI memberikan tenggat waktu 3x24 jam bagi Wali Kota untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada pencabutan atau revisi kebijakan, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, kritik juga dilontarkan mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, yang menilai kebijakan tersebut kurang manusiawi. Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan penataan dan pengaturan teknis, bukan melarang sepenuhnya.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Kota Solo pun menyampaikan aspirasi serupa, meminta adanya dialog terbuka antara Pemkot dan perwakilan pedagang takjil agar ditemukan solusi yang lebih proporsional.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Solo belum menyampaikan pernyataan resmi terkait somasi maupun kemungkinan revisi SE tersebut. Polemik ini pun diperkirakan masih akan bergulir, seiring mendekatnya momentum Ramadan dan meningkatnya aktivitas ekonomi musiman di Kota Bengawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: