Nelayan Tegal Bangkit! KNTI Gaungkan Lawan 'Ocean Grabbing'

Nelayan Tegal Bangkit! KNTI Gaungkan Lawan 'Ocean Grabbing'

DISKUSI - Sejumlah nelayan dan mahasiswa diskusi soal kawasan nelayan, di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Kamis (12/2/2026). --

SLAWI, diswayjateng.com – Puluhan nelayan tradisional, mahasiswa, dan pengurus Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tegal berkumpul dalam Diskusi Publik bertajuk “Pengelolaan Bersama Kawasan Tenurial Nelayan: Memperkuat Keadilan Hak dan Keberlanjutan Pesisir melalui Kolaborasi Akademik”. Diskusi ini dipusatkan di pesisir Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Kamis (12/2/2026). 

Forum ini bukan sekadar diskusi biasa. Ini adalah alarm keras bagi negara dan pemangku kebijakan: hak nelayan atas ruang hidup dan wilayah tangkap tak boleh lagi terpinggirkan.

Diskusi dipandu Ketua DPD KNTI Tegal, Sutarjo, dengan fasilitator Ir. Kusnandar, M.Si, akademisi dari Universitas Pancasakti Tegal. Suasana berlangsung hangat namun sarat kegelisahan.

“Sektor perikanan punya peran strategis dalam pembangunan nasional. Mulai dari ketahanan pangan, membuka lapangan kerja, hingga menjaga ekosistem laut. Tapi ironisnya, hak tenurial nelayan atas wilayah tangkap dan ruang hidup mereka belum sepenuhnya diakui dan dilindungi negara,” tegas Sutarjo.

Data menunjukkan, sektor perikanan skala kecil menyerap jutaan tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap kebutuhan konsumsi ikan nasional. Namun di balik kontribusi itu, nelayan tradisional justru kerap menghadapi tekanan bertubi-tubi.

Dalam dua dekade terakhir, wilayah pesisir Indonesia semakin padat kepentingan. Ekspansi industri ekstraktif, proyek infrastruktur maritim, pariwisata besar, hingga reklamasi memicu tumpang tindih ruang laut. Dampaknya jelas: akses nelayan kecil tergerus.

“Praktik perampasan ruang laut atau ocean grabbing nyata dirasakan. Nelayan makin sulit melaut di wilayah tangkap tradisionalnya sendiri,” ungkap salah satu peserta diskusi.

Padahal secara hukum, negara telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Regulasi itu menegaskan kewajiban negara menjamin keberlanjutan usaha dan ruang hidup nelayan kecil. Namun implementasinya dinilai masih jauh dari harapan.

Dalam forum tersebut, para nelayan juga menegaskan komitmen menjaga kelestarian laut. Mereka sepakat menolak penggunaan alat tangkap merusak seperti trawl dan mendorong teknologi ramah lingkungan.

“Kearifan lokal harus diperkuat. Nelayan tradisional sejatinya punya nilai dan aturan tak tertulis untuk menjaga laut. Itu harus dihormati dan didukung,” ujar Sutarjo.

Pendekatan co-management atau pengelolaan bersama berbasis komunitas pun menjadi sorotan utama. Model ini menekankan pembagian peran antara negara, nelayan, dan akademisi dalam mengelola sumber daya laut secara adil dan berkelanjutan.

Sejumlah negara telah membuktikan keberhasilan sistem ini. Jepang dengan koperasi perikanannya, Filipina dengan pengelolaan pesisir berbasis komunitas, hingga Chile melalui skema hak kelola teritorial perikanan. Indonesia pun sebenarnya memiliki praktik serupa, seperti sasi laut di Maluku dan panglima laut di Aceh, meski pengakuan formalnya masih terbatas.

Ir. Kusnandar menegaskan, perguruan tinggi tak boleh hanya menjadi menara gading. “Kampus harus hadir menjembatani praktik lokal dan kebijakan nasional. Riset, pengabdian, dan advokasi berbasis data harus berpihak pada nelayan kecil,” ujarnya.

Diskusi ini menargetkan lahirnya rekomendasi konkret bagi pemerintah daerah, sekaligus memperkuat kemitraan strategis antara komunitas nelayan dan perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait