Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Dorong Akreditasi PAUD

Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Dorong Akreditasi PAUD

Kasi PAUD Dinas Dikbud mencermati data akreditasi satuan PAUD diruang kerjanya.-hermas purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG  - Hingga saat ini keberadaan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  di Kabupaten Tegal jumlahnya mencapai 837 PAUD. Dari jumlah tersebut, yang sudah terakreditasi baru sekiitar 365 PAUD.

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, Fakihurrochim SSos MM  melalui Kasi PAUD Ibnu Khakim menyatakan, untuk tahun 2023 tercatat ada sekitar 81 PAUD yang sudah mernyelesaikan proses akreditasi hingga keluar hasil. 

"Dan lainnya masih terus  berproses. Hasil akreditasi yang dicapai PAUD tahun ini rata-rata B," ujarnya Selasa 14 November 2023.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Perkuat Capaian Peningkatan Mutu Sekolah Penggerak

Ditegaskan, sesuai dengan  Permendikbudristek nomor 38/ tahun 2023, tentang akreditasi, mengharuskan semua satuan PAUD wajid melakukan akreditasi. 

"Baik yang sudah mengantongi ijin lama maupun baru. Dimana di pasal 8 ayat 2 dan 3 menjelaskan, satuan pendidikan atau program kesetaraan baru, wajib mengajukan akreditasi untuk pertama kali kepada Badan Akreditasi Nasional, paling lambat  dua tahun setelah mendapat ijin pendirian," cetusnya.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gulirkan Pelatihan Penyusunan Kurikulum dan PDB

Khakim mengakui kendala yang selama ini dialami pengelola ataupun pemilik PAUD adalah adanya ketakutan. Mereka masih menganggap akreditasi merupakan sesuatu yang menakutkan. Disini kami terus mensosialisasikan kepada pengurus PAUD, bahwa proses akreditasi merupakan  hal yang menyenangkan.

"Dengan akreditasi satuan pendidikan menjadi tahu kelemahan dan kelebihan yang dimiliki satuan pendidikan," ungkapnya.

BACA JUGA:Disperintransnaker Rumuskan Pembentukan Forum Komunikasi BKK

Dia menegaskan, syarat akreditasi untuk PAUD cukup dengan mengunggah berkas PPA ke Sispena. Dan bila sudah masuk Sispena disana akan terekam apa saja yang harus dipenuhi satuan pendidikan untuk selanjutnya melakuikan pengajuan permohonan untuk diakreditasi. 

BACA JUGA:Cegah Stunting, Dikbud Kabupaten Tegal Gerakkan Kembali Usaha Kesehatan Sekolah Anak Usia Dini

"Satuan pendidikan yang belum sama sekali mengajukan akreditasi akan dijadikan skala prioritas. Dan baghi satuan pendidikan yanf sudah habis masa akreditasinya diharap mengajukan kembali permohonan untuk di akreditasi. Dinana masa berlaku akreditasi adalah 5 tahun untukj akreditasi ulang," tegasnya. (ADV)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: