DISWAYJATENG, PEMALANG – Bupati Pemalang Mansur Hidayat menrespon positif inisiatif dan prakarsa DPRD mengajukan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA). Rencana pembentukan Perda itu, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dan DPRD dalam upaya pemenuhan hak dan perlindung anak.
Terkait Raperda tersebut, Bupati Mansur menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas inisiatif DPRD. Dalam menyusun Raperda KLA yang merupakan bentuk kepedulian, keberpihakan dan kemitraan yang strategis. Yaitu antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dan DPRD dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan. Khusus anak menuju Kabupaten Pemalang Layak Anak.
BACA JUGA:Diburu Pelanggan, Durian Orange Kecamatan Warungpring Pemalang Rendah Kolesterol
"Raperda tentang KLA ini nantinya setelah ditetapkan menjadi Perda, maka akan menimbulkan konsekuensi anggaran dan kebijakan. Salah satunya yang krusial yaitu terkait Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak,"kata Mansur saat menyampaikan pidatonya dalam rapat paripurna DPRD agenda penyampaian Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pemalang pada Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap II Tahun 2023 di gedung DPRD, kemarin.
BACA JUGA:346 Rumah Di Desa Sidomulyo Tegal dapat Bantuan Pasang Listrik Gratis, Bupati: Terimakasih PLN
Bupati lebih lanjut menyampaikan, Raperda tentang KLA ini merupakan serangkaian kebijakan dan program. Serta penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan pemerintah daerah. Untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
Dalam kesempatan itu pula, bupati juga menyampaikan Raperda tentang Produk Makanan Halal. Terkait Raperda itu, Mansur sangat sepakat, karena nantinya Perda itu sebagai upaya memfasilitasi produk makanan halal. Kendati demikian, Mansur berpesan setelah adanya Perda produk makanan halal, jangan sampai kewenangan melebihi kewenangan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Gulirkan Peningkatan Kompetensi Guru Kabupaten Tegal
"Kami sangat sepakat bahwa pemerintah daerah perlu hadir dalam hal fasilitasi terkait produk makanan halal. Meskipun demikian Raperda ini, jangan sampai melebihi kewenangan yang merupakan urusan pemerintah pusat,"ujarnya.
Berkaitan dengan kedua Raperda tersebut, Bupati Mansur juga berpesan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Untuk mengawal dan mengikuti pembahasan secara maksimal dan segera melaporkan hasilnya.