Pelaku Jambret Modus Tanya Alamat di Comal Akhirnya Tertangkap
Dua tersangka pelaku penjambretan modus tanya alamat usai ditangkap anggota Polsek Comal-Istimewa-
PEMALANG, diswayjateng.id – Pelaku aksi penjambretan kalung emas milik seorang lansia di Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten PEMALANG, yang dilakukan oleh dua orang pada awal Januari 2026, akhirnya tertangkap.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Pemalang.
“Dua orang tersangka tersebut berinisial DM (23) dan ES (35), warga Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal. Keduanya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Comal pada Rabu (4/2/2026) pagi,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana.
“Kedua tersangka yang masih saudara kandung tersebut diamankan di rumahnya, tepatnya di Dusun Serdadi, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang,” imbuh Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Rabu (7/1/2026) siang, di depan rumah korban berinisial U (66), warga Dusun Kendal Duwur, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
“Pada saat korban sedang berada di depan rumahnya, tiba-tiba dua orang tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor matik warna hitam menghentikan kendaraannya di depan rumah korban,” ujar Kapolres.
Salah satu tersangka berinisial DM kemudian turun dari sepeda motor dan menemui korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat.
“Pada saat berpura-pura menanyakan alamat, tersangka DM kemudian mengambil barang berharga milik korban berupa kalung emas,” jelas Kapolres.
“Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka langsung melarikan diri ke arah Pemalang untuk menjual kalung emas hasil curian tersebut,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, kalung emas hasil kejahatan tersebut dijual seharga Rp3,3 juta.
“Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dan digunakan oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Comal, Polres Pemalang.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
