SURADADI, DISWAY JATENG - Dua orang berinisial ABS dan MRA berhasil diamankan oleh tim gabungan saat dipergoki membawa rokok ilegal sebanyak 416.400 batang.
Mereka diringkus oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal, di Jalan Raya Pantura Sudadadi, Kabupaten Tegal, Jumat 11 Agustus 2023.
BACA JUGA:Jika Anda Hidup dilingkungan Perokok Aktif Simak Sekarang; Inilah Bahaya Dari Perokok Pasif!
Dua orang itu, diketahui telah membawa barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) berjenis rokok dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna silver metalik plat nomor N.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Sekretarisnya, Teguh Mulyadi menuturkan bahwa kronologi penangkapan itu berawal saat Tim P2 Bea Cukai Tegal dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Tegal mendapatkan informasi intelejen akan ada pengiriman BKC HT Ilegal yang akan melewati jalur pantura Kabupaten Tegal pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Setelah mendapat laporan itu, tim gabungan bergegas melakukan penyisiran di sepanjang jalan pantura, mulai dari perbatasan Kota Tegal hingga Pemalang.
BACA JUGA:Inilah Bahaya Merokok di Dalam Ruangan, Orang Sekitar Juga Terkena Bahayanya!
Tepat pada pukul 08.00 WIB, tim melihat ada mobil yang sama persis dengan ciri-ciri seperti informasi dari intelejen. Mobil jenis Toyota Innova itu sedang berhenti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
"Saat melihat itu, kami (Tim) langsung menyergapnya dan melakukan pemeriksaan di seluruh isi mobil itu. Termasuk awak mobilnya ada dua orang," kata Teguh Mulyadi, saat dihubungi, Jumat malam.
Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan itu, tim gabungan telah menemukan 416.400 batang rokok ilegal atau BKC HT tanpa dilekati Pita Cukai. Menurut Teguh, merk rokok ilegal itu beragam.