Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 78,7 Juta Rokok Ilegal dan 51 Ribu Liter Miras Sepanjang Semester II 2025

Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 78,7 Juta Rokok Ilegal dan 51 Ribu Liter Miras Sepanjang Semester II 2025

Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan barang bukti secara serentak dan bertahap.-wayu sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.com  — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) memusnahkan berbagai barang hasil penindakan dalam kegiatan Pemusnahan Serentak Bertahap yang digelar di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Semarang. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bea Cukai ke-79 bertema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani”. 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi atas seluruh tindakan yang telah dilakukan jajarannya selama semester II tahun 2025.

“Kegiatan ini merupakan wujud akuntabilitas Bea Cukai kepada publik. Pemusnahan dilakukan sebagai rangkaian tindakan di semester kedua tahun 2025, sekaligus membawa pesan bahwa pengawasan terus diperkuat,” ujarnya, Selasa 2 Desember 2025. 

Hingga akhir November 2025, Bea Cukai Jateng-DIY mencatat 2.291 penindakan rokok ilegal. Total barang bukti mencapai 129 juta batang dengan nilai Rp187,8 miliar. Dari hasil pengawasan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp122,9 miliar.

BACA JUGA:Bea Cukai akan Kembangkan Kasus Ribuan Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Kabupaten Pemalang ‎

Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, total rokok yang dimusnahkan sepanjang semester II mencapai 78,7 juta batang, dengan 24 juta batang di antaranya dimusnahkan di Semarang. Sisanya telah dilakukan di kantor Bea Cukai Kudus, Surakarta, dan Purwokerto.

Imik menambahkan bahwa peningkatan temuan rokok ilegal menunjukkan tantangan pengawasan yang semakin besar.

“Jika pada 2024 jumlah penindakan rokok ilegal hanya 11,9 juta batang, hingga November tahun ini sudah 129 juta batang. Artinya tantangan di lapangan meningkat signifikan,” jelasnya. 

Pada kategori minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Bea Cukai mencatat 108 penindakan sepanjang tahun dengan barang bukti 52,9 ribu liter senilai Rp44,6 miliar dan nilai cukai Rp19,2 miliar.

Pada pemusnahan hari ini, Bea Cukai memusnahkan 4.800 karton MMEA atau setara 37 ribu liter. Total pemusnahan MMEA semester II mencapai 51 ribu liter.

 

Di sektor kepabeanan, Bea Cukai Jateng-DIY mencatat 841 penindakan hingga November 2025, dengan total nilai barang Rp110,23 miliar dan sanksi administrasi Rp12,23 miliar.

Barang yang ditindak didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar BPOM, telepon genggam dan perangkat elektronik, tekstil dan produk tekstil, garmen dan pakaian bekas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: