Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 78,7 Juta Rokok Ilegal dan 51 Ribu Liter Miras Sepanjang Semester II 2025
Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan barang bukti secara serentak dan bertahap.-wayu sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan
Barang-barang tersebut diimpor tanpa perizinan yang dipersyaratkan dan dinilai berpotensi membahayakan masyarakat serta mengganggu industri dalam negeri.
“Penindakan ini adalah upaya nyata Bea Cukai mendukung program Presiden untuk memperkuat industri tekstil dalam negeri dan menjaga kesehatan masyarakat,” terang Imik.
Dari seluruh tindakan pengawasan, Bea Cukai melaksanakan sebanyak 46 penyidikan kasus kepabeanan dan cukai dan 521 penyelesaian ultimum remidium dengan total sanksi administrasi yang disetor ke kas negara mencapai Rp34,9 miliar.
Selain tugas kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Jateng-DIY juga menangani penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hingga November 2025, telah dilakukan penindakan terhadap lebih dari 20 kilogram berbagai jenis narkotika, bekerja sama dengan Polri dan instansi terkait.
Penindakan tersebut menghentikan potensi peredaran narkotika yang diperkirakan dapat mengancam lebih dari 80 ribu jiwa.
Menurut Imik, peningkatan penindakan selama 2025 menunjukkan bahwa tantangan pengawasan di wilayah Jawa Tengah semakin besar, mengingat posisinya sebagai daerah lintasan antara Jawa Timur dan Jawa Barat. Pihaknya menegaskan bahwa Bea Cukai terus meningkatkan kapasitas SDM, koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan media.
“Arahan Presiden dan Menteri Keuangan jelas: Bea Cukai harus bekerja dengan baik, transparan, dan tanpa penyimpangan. Kami terus berkomitmen menutup gap antara pelayanan yang kami berikan dan harapan masyarakat,” tegasnya.(sul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
