Bea Cukai akan Kembangkan Kasus Ribuan Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Kabupaten Pemalang ‎

Bea Cukai akan Kembangkan Kasus Ribuan Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Kabupaten Pemalang ‎

MENJELASKAN - Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Tegal Yusup Mahrizal menjelaskan terkait hasil penindakan dan mengamankan ribuan rokok ilegal.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id ‎--

PEMALANG, diswayjateng.id - Tim Bea Cukai Tegal akan terus mengembangkan hasil penindakan dan pengamanan ribuan rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Kabupaten Pemalang. Upaya pengembangan untuk melakukan penindakan itu diharapkan sampai pada pembuat rokok ilegal tersebut.

‎Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP)   Tegal Yusup Mahrizal dalam konferensi pers di kantor Satpol PP Kabupaten Pemalang.

‎Yusup Mahrizal  mengatakan, terkait tersangka hasil penindakan dan mengamankan ribuan rokok ilegal ini masih dalam penelitian lebih lanjut.  Karena ribuan rokok ilegal ini baru saja diamankan dari hasil penindakan. Sehingga akan terus dikembangkan lagi. 

‎"Keinginan kita agar penindakan hingga pada si pembuat rokok ilegal ini.  Namun tentunya akan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit,"katanya.

BACA JUGA:Ribuan Rokok Ilegal Berhasil Diamankan di Kabupaten Pemalang ‎

BACA JUGA:1.750 Pelari Ikuti Fun Run untuk Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Jateng

‎Rokok ilegal yang diangkut melalui transportasi bus, maka pelakunya belum bisa diketahui terkait kepemilikan barang tersebut. Namun sopir bus yang membawanya tidak langsung diambil, tapi diijinkan untuk meneruskan perjalanannya lebih dulu.

‎"Sopir busnya nanti baru akan kita panggil, jika tidak hadir maka yang bersangkutan akan kita jemput,"ujarnya.

‎Pihaknya belum bisa memastikan  jumlah pelakunya karena masih didalami. Karena barang rokok ilegal ini diangkut ke dalam bus maka sopirnya dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangannya

‎"Hasil penindakan rokok ilegal ini akan terus didalami lagi, hingga sampai dimana semua yang terkait dalam peredaran rokok ilegal ini,"tandasnya.

BACA JUGA:Operasi Gabungan, Petugas Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Rembang

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal Dimeriahkan dengan Hiburan Seni

‎Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal baru saja berhasil menindak dan mengamankan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai rokok di Rest Area Rosin.

‎Rokok ilegal yang berhasil diamankan merk Stigma sebanyak 84 karton dan masing-masing berisi 8.000 batang hingga total mencapai 672.000 batang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: