Ribuan Rokok Ilegal Berhasil Diamankan di Kabupaten Pemalang
MENUNJUKAN - Wakil Bupati Pemalang Nurkholes secara bersama-sama menunjukan rokok ilegal yang berhasil diamankan.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id --
PEMALANG, diswayjateng.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang. Bersama Bea Cukai Tegal berhasil menindak dan mengamankan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai rokok di rest area Rosin. Rokok ilegal yang berhasil diamankan merk Stigma sebanyak 84 karton dan masing-masing berisi 8.000 batang hingga total mencapai 672.000 batang.
Bupati Pemalang melalui Wakil Bupati Nurkholes mengatakan, pada Selasa 29 Juli 2025 pukul 13.00. Telah dilakukan penindakan dan mengamankan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal. Menurutnya, rokok yang berhasil diamankan merk Stigma yang jumlahnya cukup banyak hingga mencapai 84 karton. Masing-masing berisi 8.000 batang, sehingga totalnya ada 672.000 batang.
"Adapun keseluruhan nilainya mencapai Rp997.920.000, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp650.237.000,"katanya.
Nurkholes yang saat itu didampingi Sekda Heriyanto, Kepala Satpol PP Achmad Hidayat, Kepala Badan Kesbangpol Bagus Sutopo dan Asisten Perkonomian dan Pembangunan Setda Agus Ikmaludin.
BACA JUGA:1.750 Pelari Ikuti Fun Run untuk Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Jateng
BACA JUGA:Operasi Gabungan, Petugas Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Rembang
Lebih lanjut mengatakan, kronologi pengamanan barang awalnya barang diangkut menggunakan jasa transportasi bus antar lintas Sumatera. Barang berupa rokok ilegal tersebut berasal dari Kota Surabaya yang rencananya akan dikirim dengan tujuan Palembang.
Maka tim Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Pemalang setelah mengetahui barang akan transit di rest area Rosin langsung melakukan pantauan. Untuk memastikan armada transportasi bus tersebut berhenti di rest area, saat itu juga melakukan penindakan. Alhasil barang rokok ilegal tersebut langsung diamankan.
"Setelah barang rokok ilegal berhasil diamankan, nantinya akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan pengamanan lebih lanjut,"ujarnya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tegal melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Yusup Mahrizal sangat apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang.
BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal Dimeriahkan dengan Hiburan Seni
BACA JUGA:Marak Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal, Satpol PP Bertindak Tegas
"Keberhasilan menindak dan mengamankan rokok ilegal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang sangat serius dalam melakukan penindakan peredaran rokok ilegal,"tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: