UMP–UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025

UMP–UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025. 

Penetapan tersebut sekaligus mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Penetapan upah minimum itu akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. 

Arahan tersebut disampaikan dalam sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 yang diikuti Gubernur Ahmad Luthfi secara daring, Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA:Mahasiswa Aceh di Semarang: Pak Luthfi Jadi Ayah, Jawa Tengah Jadi Rumah

BACA JUGA:Ahmad Luthfi Tegaskan Collaborative Government sebagai Kunci Pembangunan Jawa Tengah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan upah minimum telah ditandatangani Presiden, meski masih dalam proses penomoran.

“Penetapan upah minimum dilakukan serentak pada 24 Desember 2025 untuk UMP, UMK, UMSP, dan UMSK,” ujar Aziz di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Aziz menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2026 masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. 

Rumus yang digunakan adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa. Dalam PP tersebut, rentang indeks alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.

BACA JUGA:Baznas RI Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Zmart, ZCoffee, dan BMM di Jawa Tengah

BACA JUGA:Kasus HIV di Jawa Tengah Capai 40.057, Dinkes: Masih Banyak yang Belum Terdeteksi

Penentuan nilai alfa akan dibahas dan disepakati melalui Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Nilai alfa menjadi bagian dari dinamika pembahasan di dewan pengupahan. Ada kajian dan pertimbangan sebelum ditetapkan, pemerintah tidak bisa menentukan secara sepihak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait