UMP–UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz-Istimewa/ Umar Dani -
Ia menambahkan, penetapan UMP dan UMSP diawali pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Rekomendasi disampaikan kepada bupati atau wali kota dan diteruskan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025, sebelum ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Dalam proses tersebut, Dewan Pengupahan akan menampung usulan dari berbagai unsur, mulai dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, hingga pakar dan akademisi.
BACA JUGA:Wagub Taj Yasin: Akhir 2025, Progres Infrastruktur Jawa Tengah Capai 99 Persen
BACA JUGA:Pengurus PWI Jawa Tengah Periode 2025-2030 Resmi Dilantik, Ini Susunan Lengkapnya
“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan Kamis (18/12/2025) pukul 13.00 WIB, sambil menunggu PP yang telah memiliki nomor sebagai dasar pembahasan,” kata Aziz.
Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut hingga kini belum ada sektor yang ditetapkan untuk 2026. Penentuannya akan dibahas lebih lanjut oleh dewan pengupahan sesuai ketentuan dalam PP.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penetapan indeks alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas guna menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.
Adapun upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor usaha tertentu.
“Sektor yang ditetapkan harus sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” ujar Yassierli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: