Bea Cukai Tegal Kembali Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tegal Kembali Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal

MENINDAK-Petugas Bea Cukai berhasil menindak rokok ilegal untuk dilakukan pemusnahan di PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk., Cirebon, Kamis (4/12).--

CIREBON, diswayjateng.com - Bea Cukai Tegal bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal melaksanakan pemusnahan rokok ilegal di PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk., Cirebon, Kamis (4/12). pemusnahan itu merupakan langkah tegas dalam mendukung pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah pantura Jawa Tengah. 

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2025 di wilayah pengawasannya yang mencakup Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan.

Pada kesempatan kali ini, sebanyak 9.155.112 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara digiling di mesin shredder, adapun nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp13,6 miliar. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Tegal berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar dari tidak terpungutnya cukai dan pajak terkait apabila rokok ilegal tersebut beredar di masyarakat.

Pemusnahan kali ini adalah pemusnahan kali kedua yang dilaksanakan secara serentak di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dalam rangka Hari Ulang Tahun Bea Cukai ke-79 yang jatuh pada bulan Oktober.

Sepanjang tahun 2025, telah dilaksanakan sebanyak 3 kali pemusnahan rokok illegal yakni pada tanggal 22 April dengan jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 7,1 juta batang. Juga pada tanggal 28 Oktober dengan jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 5,2 juta batang.

Sehingga, sepanjang tahun 2025, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea cukai Tegal adalah sebanyak 21,4 juta batang. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp31,2 miliar, dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah sebesar Rp20,9 miliar.

Sebagian besar rokok ilegal tersebut diperoleh melalui pemutusan rantai distribusi yang memanfaatkan jalur darat, baik melalui jalan raya maupun jalan tol. Modus pengiriman yang semakin variatif tidak menyurutkan kewaspadaan Bea Cukai Tegal dalam melakukan pengawasan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga marwah dan fungsi pengawasan.

“Bea Cukai Tegal tidak akan mundur dalam upayanya menggempur rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat sinergi dan meningkatkan intensitas pengawasan demi melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan memastikan penerimaan negara tetap optimal” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tegal berharap masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi apabila terdapat aktivitas mencurigakan terkait produksi maupun distribusi rokok ilegal. Bea Cukai Tegal juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil.(adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: