Hery menuturkan, sangat memungkinkan jika ada sodetan di Sungai Jembangan. Meski begitu, pengerukan atau normalisasi harus tetap dilakukan.
Secara teknis, lanjut Hery, tidak ada kendala jika Pusdataru hendak menggelontorkan dananya untuk menormalisasi saluran tersebut. Teknologi untuk pengerukan lumpur sangat mudah. Walau lokasinya jauh dari jalan, tapi bisa menggunakan pompa lumpur.
"Artinya tinggal anggaran di sisihkan. Kalaupun persyaratan-persyaratan yang harus kami lengkapi, kami siap. Akan kita siapkan semua persyaratannya," tukasnya.
Sub Koordinasi Seksi Hidrologi dan Sistem Informasi Dinas Pusdataru Provinsi Jateng, Agus Pujianto, menjelaskan untuk kewenangan saluran sekunder Jembangan itu, bukan pada Dinas Pusdataru.
"Karena anggaran BPOP bukan di Dinas Pusdataru," sambungnya.
Sub Koordinator Operasi dan Pemeliharaan PSDA Pemali- Comal, Yudi Iskandar, mengatakan, untuk penanganan saluran sekunder Jembangan, Pemkab Tegal dapat menganggarkan melaui APBD dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Dalam DPA, pihak Pemkab bisa menyediakan alat beratnya. Sedangkan pemerintah desa, melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Untuk jangka pendeknya, mari kita kerjakan bersama-sama," sambungnya.