Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan
Teknis Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah Sukamta, mengatakan, penanganan banjir di wilayah Kecamatan Adiwerna, harus dilakukan pengangkatan sedimen sepanjang 6.142 meter atau 6,14 kilometer dengan dasar surat perjanjian kerjasama (SPKS) yang sudah ada.
Untuk desain dan perhitungan anggaran, dilakukan oleh PSDA Pemali- Comal dan harus selesai pada Juni 2023.
Sementara untuk anggarannya, diusulkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tegal melalui perubahan anggaran tahun 2023 APBD Kabupaten Tegal.
"Kalau soal sodetan, kami akan mempelajari lebih dulu," ucapnya.
Kepala Bappeda Provinsi Jateng Harso Susilo, menjelaskan, sejarahnya saluran sekunder Jembangan bukan sungai atau kali, tapi saluran irigasi untuk mengairi sekitar 6.000 hektar lahan pertanian. Sesuai regulasi, jika irigasi pengairan lebih dari 3.000 hektar, maka merupakan kewenangan pusat.
"Jadi itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Irigasi termasuk UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," kata dia menjelaskan.
Sub Koordinasi Seksi Hidrologi dan Sistem Informasi Dinas Pusdataru Provinsi Jateng, Agus Pujianto, menyarankan, sebaiknya persoalan itu ditangani oleh BBWS. Karena Pusdataru mengalami keterbatasan. Pusdataru tidak bisa berbuat banyak.