Menurut Agus, terkait dengan upaya dari Ketua DPRD Kabupten Tegal yang telah mengalokasikan anggaran Pokir sebesar Rp 600 juta, sebaiknya dikaji ulang kembali.
"Apakah benar PKS itu bisa menjadi payung hukum. Karena antara kepala dinas dengan kepala dinas tetapi yang dikerjakan adalah sarana dan prasarana pusat, ini membutuhkan bantuan dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah untuk memfasilitasi hal ini," ujarnya.
Dia menyarankan, alangkah baiknya jika menggunakan APBD Kabupaten dan dimasukkan ke BPBD setempat.
"Lebih baik lagi kalau dikerjakan oleh BPBD Provinsi Jawa Tengah," ucapnya.
Sementara untuk solusi sodetan, dia juga menyarankan agar koordinasi dengan berbagai pihak. Untuk desain harus dibuat oleh BBWS Pemali Comal bukan dari Dinas Pusdataru.
Karena untuk merubah bentuk yang semula pasangan batu kemudian dirubah menjadi
beton atau merubah bentuk bangunan, harus berkonsultasi dengan BBWS Pemali-Comal.
"Itu harus konsultasi dulu," tukasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq memberikan masukan agar Pemkab Tegal membuat kajian saluran untuk pembuangan. Dimana kajian ini menjadi pra untuk membuat usulan kepada pemerintah pusat.