JAKARTA, DISWAYJATENG.ID- Rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal merubah sistem Pemilu Legislatif 2024 kembali ke Proporsional Tertutup masih terus bergulir. Isu yang dihembuskan Denny Indrayana tersebut membuat pemerintah terseret dalam rumor tersebut.
Namun Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan jika pemerintah tidak akan mencampuri proses pembuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi sistem pemilu legislatif tersebut.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Respon Informasi Denny Indrayana, Jubir MK: Dibahas Saja Belum!
"Terkait dengan beredarnya banyak berita mengenai putusan MK, dari sisi pemerintah sudah jelas ya itu domain Mahkamah Konstitusi. Jadi sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan oleh MK, semuanya harus berpegang pada apa yang sekarang berlaku bahwa Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih belum ada perubahan apa-apa. Jadi kita tunggu saja MK seperti apa," kata Juri di Kantor KSP Jakarta, Senin (29/5/2023).
Juri Ardiantoro mengajak agar semua pihak bersabar menunggu keputusan resmi dari MK.
BACA JUGA:Denny Indrayana Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Dia
"Pemerintah akan konsisten untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah MK atau perintah undang-undang. Pemerintah tidak bisa mengandai-andai, Pasti seluruh putusan MK sudah dipertimbangkan seperti apa konsekuensi dan dampaknya," ungkap Juri.
Terkait dengan cuitan informasi dari mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal MK terkait yang akan kembali ke sistem coblos partai, Juri menyebut hal itu juga membutuhkan investigasi tertentu.
Pria kelahiran Brebes Jateng ini menyebut setidaknya ada 2 hal yang perlu disikapi dari cuitan Senny Indrayana tersebut.
"Satu mengenai dugaan bocor putusan MK dan putusan itu sendiri. Mengenai kebocoran tentu MK punya standar bagaimana menyikapi beredarnya informasi putusan yang belum putus, apakah akan melakukan investigasi kemudian memberi treatment tertentu kepada pihak-pihak yang membocorkan, termasuk pihak-pihak yang mengamplifikasi mengenai isu bocornya putusan MK itu," ujar Juri.
"Mereka (MK) akan membuat putusan dan pertimbangan-pertimbangan atas putusan-putusan itu dan tentu saja dikaitkan dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Jadi kita serahkan saja proses penyelenggaraan pemilunya, tahapan penyelenggaraan pemilunya yang sudah ditetapkan oleh KPU dan seperti apa jika nanti ada perubahan menyangkut sistem pemilu atau lainnya tapi pada dasarnya pemerintah tidak akan masuk campur tangan dalam pengaturan pelaksanaan pemilu, termasuk di dalam mengatur sistem pemilu," lanjut Juri Ardiantoro.
Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akut twitternya @dennyindranaya mengatakan "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."
Dalam cuitannya Denny Indrayana juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi, namun dia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
Dari informasi yang ia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, enam hakim MK menyatakan akan memutus Pemilu kembali ke proporsional tertutup. Sementara tiga hakim lainnya tetap terbuka, sehingga Denny menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu orde baru (Orba), yang otoritarian dan koruptif.