Sikap Partai Politik Terbelah
Sementara itu terkait dengan adanya permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka, sikap Partai Politik terbelah.
Perkara yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022 lalu itu sebelumnya membuat parpol menyampaikan sikapnya.
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.
Adapun gugatan judicial review itu bukan diajukan oleh parpol. Melainkan diajukan oleh 6 orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).