2 Km Sungai Karangmlati Bakal Dinormalisasi, Warga Minta Tempat untuk Usaha
Denah lokasi rencana normalisasi Sungai Makam Pahlawan–Karangmlati sepanjang sekitar 2 kilometer, dari kawasan Makam Pahlawan hingga Masjid Miftahul Huda.-Foto: Dinputaru-
DEMAK, diswayjateng.id – Rencana normalisasi Sungai Makam Pahlawan–Karangmlati, Kabupaten Demak, mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan bangunan di area yang dibutuhkan untuk penataan sungai.
Sosialisasi digelar di GOR Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan rencana pekerjaan sekaligus mendengar aspirasi masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan di sekitar bantaran sungai.
Normalisasi direncanakan membentang sepanjang sekitar 2 kilometer. Titik awal pekerjaan berada di kawasan Makam Pahlawan dan berakhir hingga Masjid Miftahul Huda.
BACA JUGA:Kerugian Mencapai Rp 600 Juta, Kandang Ayam di Kayen Pati Hangus Terbakar
BACA JUGA:Mazda Pamer 3 Model Baru di GIIAS Semarang 2026, Ada Mobil Listrik dan CX-30 Rakitan Indonesia
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak, Naning Prih Hatiningrum menegaskan, pekerjaan normalisasi harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Pemerintah itu mengerjakan apa pun tidak mungkin keluar dari aturan. Sungai itu kalau terjadi sesuatu, efeknya adalah bencana. Kita sangat berhati-hati kalau berbicara soal sungai, ini adalah aturan,” ujar Naning.
Ia menjelaskan sungai memiliki fungsi perlindungan. Karena itu, keberadaan bangunan maupun aktivitas di sekitar sungai tidak boleh mengganggu pekerjaan maupun fungsi sungai.
“Sungai adalah zona perlindungan. Jika ada pekerjaan, maka semuanya harus tidak boleh mengganggu pekerjaan tersebut,” katanya.
Normalisasi dilakukan menyusul kondisi Sungai Makam Pahlawan–Karangmlati yang mengalami pendangkalan akibat sedimentasi. Kondisi tersebut membuat kapasitas daya tampung sungai tidak optimal dan berpotensi menyebabkan air melimpas ketika debit meningkat.
Pekerjaan normalisasi nantinya diarahkan untuk mengurangi sedimentasi, menata kembali alur sungai dan memperbesar penampang aliran. Dengan demikian, kapasitas sungai diharapkan dapat meningkat dan fungsi aliran air kembali optimal.
Namun, persoalan tidak berhenti pada pekerjaan teknis.
Di sepanjang area yang akan ditata masih terdapat bangunan yang digunakan masyarakat, baik sebagai tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi. Keberadaan bangunan tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus dikoordinasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Pemerintah juga mengantisipasi potensi keberatan dari pemilik maupun penghuni bangunan. Proses penertiban membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk unsur pengamanan dan kewilayahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

