Mahkamah Konstitusi Respon Informasi Denny Indrayana, Jubir MK: Dibahas Saja Belum!

Mahkamah Konstitusi Respon Informasi Denny Indrayana, Jubir MK: Dibahas Saja Belum!

Mahkamah Konstitusi (MK)--

JAKARTA, DISWAYJATENG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) merespons informasi yang disampaikan Denny Indrayana terkait dengan hasil putusan MK.

Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran jika MK akan memutuskan perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi proposional tertutup.

Namun juru bicara MK Fajar Laksono membantah informasi tersebut.

BACA JUGA:Denny Indrayana Sebut MK Bakal Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Terjadi Chaos Politik

Isu adanya kebocoran informasi terkait putusan yang akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 tersebut, tak dibenarkan karena belum ada pembahasan.

Fajar Laksono menyebut jika saat ini proses belum sampai kepada kesimpulan maupun putusan.

Ia menjelaskan tahapan perkara bahwa berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen perkara, maka akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

BACA JUGA:Denny Indrayana Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Dia

RPH merupakan rapat pleno hakim membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan. Biasanya dilakukan tertutup dihadiri paling sedikit tujuh orang hakim.

“Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan. Begituu alurnya,” jelas Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya kepada media, Senin (29/5/2023).

Ia menambahkan, pembahasan perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir. “Jadi dibahas dalam RPH saja belum,” imbuhnya.

Diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Adapun enam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). 

Namun saat proses persidangan masih berjalan, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran jika keputusan MK adalah Pileg 2024 kembali ke proposional tertutup. Artinya, pemilu dengan coblos gambar partai, bukan ke nama calon anggota legislatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: