Mantan Kades Kreman Tegal Divonis 2 Tahun, JPU Ajukan Banding
VONIS - Mantas Kades Kreman divonis lebih ringan dari tuntutan JPU dalam kasus tindak pidana korupsi APBDes.--
SLAWI, diswayjateng.com - Mantan Kepala Desa Kreman Kecamatan Warureja, Wahono (45) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi vonis pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Semarang.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi SH MH melalui Kasi Intel merangkap humas, Pradipta Teguh Susanto SH MH menyatakan atas putusan vonis majelis hakim PN Semarang yang diketuai Bambang Setyo Widjanarko, SH, MH dengan anggota Siti Insirah, SH, MH dan Rudi, SH, JPU menyatakan banding.
"Kita akan mengajukan banding karena tuntutan sebelumnya kami mengajukan 5 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa," ujarnya Kamis (29/1).
Di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dalam Putusannya Nomor: 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Tanggal 28 Januari 2026 menyatakan terdakwa Wahyono Bin Darman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Majelis hakim menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan 20 hari," terangnya.
Majelis hakim PN Semarang juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 505.833.152. Dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
"Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar atau materi dari tuntutan pidana menyatakan terdakwa Wahyono Bin Darman tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyono Bin Darman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 200.000.000, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 (tiga) bulan.
"Modus yang dilakukan terdakwa, terlihat dalam kegiatan dalam APBDes yang tidak dilaksanakan sama sekali atau terdapat kegiatan dalam APBDes yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 515.833.192,00," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: