SLAWI (Disway Jateng) - Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal akhirnya bisa bernafas lega setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal tahun 2023-2043 ditetapkan.
Persetujuan Perda itu berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Rabu (10/5).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mochammad Faiq didampingi Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Agus Solichin bersama Bupati Tegal Umi Azizah. Hadir dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD Kabupaten Tegal, Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tegal.
Sebelum pengesahakan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal, Didi Permana mengungkapkan, proses penyusunan Perda tentang RTRW ini berlangsung sejak 2018 lalu.
--
Pembahasan memang cukup lama karena dimulai dari penyusunan oleh Bappeda dan Litbang, Dinas Perkimtaru hingga tahun 2022 disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Selain itu, Tim Teknis DPUPR bersama dengan Kementerian ATR/BPN juga melakukan konsultasi serta revisi.
Termasuk juga melakukan pengumpulan data berupa lahan-lahan yang telah terbangun maupun yang sudah memiliki Pertek untuk diusulkan dalam pelepasan LSD.
Sejumlah kurang lebih 250 pelaku usaha juga sudah dilibatkan untuk diakomodir kebutuhannya.